Beranda Daerah Karanganyar Asyik Pesta Narkoba Saat Pandemi, Beberapa Pemuda di Kebakkramat Digrebeg Polisi

Asyik Pesta Narkoba Saat Pandemi, Beberapa Pemuda di Kebakkramat Digrebeg Polisi

Foto: Beni Indra
Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Satnarkoba Polres Karanganyar menggerebeg pemuda-pemudi sedang asyik berpesta sabu saat pandemi Covid-19 di Kebakramat, Karanganyar, Senin (15/2/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan dua paket sabu serta menahan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Informasi JOGLOSEMARNEWS menyebutkan,  penangkapan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat perihal tindakan mencurigakan di salah satu rumah warga di Kecamatan Kebakramat, Karanganyar.

Di rumah tersebut terdapat dua orang laki-laki yakni WI (29) dan I (28),  keduanya warga Kecamatan Kebakramat, Karanganyar serta PJR (32) warga Kecamatan Masaran, Sragen.

Dari informasi warga, kegiatan di rumah tersebut diduga  mengarah pada aktivitas  pesta narkoba. Sejak mendengar laporan warga,  enam  orang anggota Satnarkoba Polres Karanganyar melakukan pengintaian ketat.

Dari hasil pengintaian itu, diyakini bahwa penghuni rumah tersebut tengah berpesta narkoba. Polisi pun langsung  merangsek ke dalam rumah melakukan penggerebekan.

Kasubag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mewakili Kapolres AKBP M. Syafi mengatakan,  polisi mengamankan dua paket sabu berat 06 gram dan 08 gram.

Baca Juga :  OSIS SMPN 3 Gemolong Gelar LDK, Bentuk Pemimpin Muda yang Tanggap dan Tangguh

” Saat itu juga ketiga orang oleh anggota Satnarkoba Polres Karanganyar dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan mengakui semua perbuatannya,” tandasnya, Rabu (17/2/2021).

Menurut Iptu Agung Purwoko, saat digrebeg Senin (15/2/2021) pagi pukul 06.00 WIB diduga kuat, pada malam harinya mereka melakukan pesta sabu.

Sedianya pesta akan dilanjutkan hingga menghabiskan sisa barang haram tersebut,  namun keburu digrebeg polisi.

Untuk itu penyelidikan terpaksa dilakukan mundur Selasa karena ketiganya sedang terkontaminasi sabu dan baru keesokan harinya sudah sehat.

“Kita selidiki dengan cermat ketiganya mengakui kronologinya,” ujarnya.

Kini polisi terus mengembangkan asal barang haram tersebut karena ketiga tersangka belum mau menyebutkan pemasoknya. Selain menyita dua paket sabu juga disita sebuah Hand Phone sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) subsider 127 (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Psikotropika dengan ancaman lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  OSIS SMPN 3 Gemolong Gelar LDK, Bentuk Pemimpin Muda yang Tanggap dan Tangguh

Kasubag Humas Iptu Agung Purwoko meminta masyarakat agar proaktif melapor pada polisi terdekat jika mengetahui adanya  tindakan mencurigakan apapun. Apalagi tindakan  yang mengarah pada kejahatan, agar bisa dicegah secara dini seperti kejadian pesta narkoba di Kecamatan Kebakramat ini.  Beni Indra