SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Gerakan Jateng di Rumah Saja akan diterapkan selama dua hari, yakni pada besok Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021). Terkait sanksi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tidak ada pemberian hukuman bagi yang tidak menerapkan.
โKalau hukuman rasa-rasanya saya kok enggak mau menghukum rakyat ya,โ kata Ganjar saat hadir menjadi narasumber dalam siaran langsung TVRI melalui konferensi video dari rumah dinasnya, Kamis (4/2/2021).
Meski tidak memberlakukan sanksi secara khusus terhadap pihak yang tidak menerapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, namun Ganjar mengingatkan bahwa sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur perihal sanksi.
โTapi Jawa Tengah punya Perda (nomor 11) tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini (gerakan Jateng di Rumah Saja) bicaranya adalah dua hal, yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun,โ lanjutnya, seperti dikutip dari laman resmi Pengprov Jateng, Jumat (5/2/2021).
Perda Jateng Nomor 11 Tahun 2013 mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pada pasal 20 Perda tersebut, menyebutkan bahwa setiap orang dan atau masyarakat dilarang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Kemudian pada pasal 21 tertuang sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administrasi yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Lebih lanjut, Ganjar turut menegaskan bahwa gerakan Jateng di Rumah Saja bukan sebagai sinyal akan diterapkannya lockdown. Menurutnya, gerakan ini adalah untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun.
โKita sedang belajar disiplin, bukan lockdown. Karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun, dan ini yang kita coba lalukan dengan cara lebih persuasif,โ tandasnya.
Selain itu, melalui gerakan Jateng di Rumah Saja, Ganjar turut mengajak warga untuk sejenak mengheningkan cipta untuk para korban pandemi Covid-19, baik itu tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum.
Juga sebagai bentuk berempati kepada tenaga medis yang masih berjuang merawat pasien, tenaga gali kubur, serta keluarga korban meninggal.
โKita ingatkan lagi sekaligus sebagai wujud empati kita pada tenaga medis, tukang gali kubur,โ ucap Ganjar.
โMereka nggak bisa memandikan bahkan melihat keluarganya yang meninggal (karena Covid-19) itu lho. Maka yuk, kita hanya berkorban dua hari saja kok. Kita bantu para nakes itu untuk bisa barangkali sedikit saja bernapas,โ tambahnya.
Gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.
Melalui gerakan itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk tetap di rumah dan tidak bepergian selama dua hari.
Kebijakan itu tidak berlaku bagi warga yang bergerak di sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, dan lainnya.
Sejumlah daerah diharapkan dapat melakukan penutupan sejumlah tempat publik, seperti toko, mal, pasar, destinasi wisata, serta acara hajatan, namun dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing wilayah.
Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi yustisi secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/ kota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/ Polri, dan instansi terkait. Agni