JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bupati Sragen Serahkan SK Pengangkatan Terhadap 492 Honorer yang Lolos PPPK

Ilustrasi PNS.
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati secara resmi menyerahkan  surat keputusan (SK) pengangkatan kepada sebanyak 492 tenaga honorer yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K) di Kabupaten Sragen.

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh0 Bupati  selaku pejabat pembina kepegawaian, Kamis (11/2/2021).

Penyerahan SK itu menyisakan cerita sedih. Pasalnya ada satu PPPK yang terpaksa harus mengubur impian karena sudah meninggal dunia.

Tidak hanya itu, ada sekitar 8 PPPK lainnya yang juga urung menerima SK karena sudah terlanjur mundur dan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Tak Jadi Pakai Pasir, Pihak Terkait Sepakat Penutup Lahan Alkid dan Alut Keraton Solo Akan Pakai Rumput

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Sutrisna mengatakan pada tahun 2019 dilakukan seleksi P3K yang diikuti 638 peserta, dan dinyatakan lolos seleksi 501 peserta.

Sementara jumlah peserta yang tidak lolos ada 137 peserta. Namun dari 501 peserta yang lolos ada sebagian yang tidak bisa menerima SK karena berbagai alasan.

Ada sembilan yang tidak melakukan pemberkasan karena sudah meninggal dan mengundurkan diri.

“Dari 501 peserta itu, yang mengajukan pemberkasan ada 492 peserta yang SK P3K nya diserahkan hari ini. Sementara 8 peserta sisanya ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan ada 1 peserta yang tidak memenuhi syarat,” terang Sutrisna.

Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia

Sutrisna menguraikan dari 492 peserta menerima SK P3K hari ini, terdiri dari tenaga pendidik 352 orang, tenaga kesehatan 62 orang, dan penyuluh pertanian 78 orang.

“Masa perjanjian kerja P3K adalah 1 sampai 5 tahun. Untuk masa perjanjian kerja kurang dari 1 tahun ada 1 orang, 4 tahun ada 5 orang, 5 tahun ada 5 orang, sementara sisanya sebanyak 481 orang memenuhi syarat untuk perpanjangan tergantung hasil evaluasi dari Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian diakhir masa kontrak,” urai Sutrisna. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://JOGLOSEMARNEWS.COM /2021/02/yang-lain-berbahagia-terima-sk-satu-pegawai-pppk-di-sragen-malah-meninggal-dunia-ada-8-yang-mundur-dan-tak-penuhi-syarat/

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com