JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara. Kuasa Hukum Sangat Keberatan

Terdakwa penusuk Syeh Ali Jaber. Foto: Antara/Handout via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelaku penusuk Syekh Ali Jaber dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Adalah Alpin Adrian, pemuda berusia 25 tahun, yang menjadi pelaku penusuk ulama kondang, Syeh Ali Jaber, yang sedang mengisi sebuah acara di Bandar Lampung, pada 13 September 2020 lalu.

Akibat aksi penusukan tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan di lengan kanan bagian atas.

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny dalam sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHPidana, yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.

Atas tuntutan kepada kliennya, penasihat hukum terdakwa, Ardiansyah mengatakan sangat keberatan. Pasalnya, menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhkan jaksa tidak sesuai.

“Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikamannya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital,” ujar Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, pasal yang tepat untuk terdakwa adalah Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

“Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana,” ucap Ardiansyah, seperti dikutip Tempo.co dari Antara, Kamis (18/2/2021).

Seperti diketahui, lima bulan lalu, Syekh Ali Jaber sempat mengalami insiden penusukan saat mengisi sebuah acara di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Akibat penyerangan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bagian lengan kanan atas. Namun kondisinya segera membaik dan tidak perlu sampai dirawat inap.

Namun kini korban penusukan, Syekh Ali Jaber telah meninggal dunia usai sempat terinfeksi virus corona. Almarhum meninggal dunia pada 14 Januari 2021 lalu akibat sakit paru-paru usai dinyatakan negatif Covid-19.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com