SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pembrantasan Korupsi ) untuk mendalami informasi istilah bina lingkungan pada penyidikan kasus dugaan korupsi sembako bansos Kementerian Sosial ( Kemensos).
MAKI mendapatkan informasi kalau keberadaan perusahaan dalam penyaluran sembako bansos itu semata berdasar penunjukkan dengan istilah bina lingkungan.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (3/2/2021). Menurutnya, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi.
“Sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down atau penurunan kwalitas dan harga. Itu jelas merugikan masyarakat dan Negara,” kata Boyamin.
Ditambahkan Boyamin, terkait bina lingkungan itu, ada tiga perusahaan, yakni PTSPM mendapat paket 25.000, dengan pelaksana AHH. Lalu PT ARW memperoleh paket 40.000, dengan pelaksana FH dan selanjutnya PT TIRA dengan paket 35.000, pelaksana UAH, serta PT TJB paket 25.000, dengan pelaksana KF.
Boyamin memapaparkan, selain 4 perusahaan yang mendapat fasilitas “bina lingkungan” itu, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain. Sehingga berjumlah sekitar 12 perusahaan.
Perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan yang diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah muncul di pemberitaan media.
“Sejumlah media telah menyebut oknum anggota DPR berasal dari PDIP yaitu IY dan HH, yang diduga memberikan rekomendasi berasal dari beberapa Parpol dan bukan hanya satu Parpol,” katanya.
Sementara oknum pemberi rekomendasi bina lingkungan diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR lainnya yakni ACH.(ASA)