JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ditetapkan Tersangka, Cewek Muda Berambut Semiran Asal Sragen Kota Terancam 4 Tahun Penjara. Terungkap Aksinya Tega Gondol Tunggangan Pak Damri!

Wanita muda bernama Rosita asal Krapyak Sragen saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen resmi menetapkan wanita muda bernama Rosita Nur Azizah alias Sithol (20) sebagai tersangka.

Wanita berambut semiran asal Kampung Krapyak RT 33/10, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen itu ditangkap lantaran tega melakukan tindak kejahatan terhadap pria kenalannya asal Karangmalang.

Ia pun kini harus pasrah mendekam di hotel prodeo Polres Sragen dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso, Senin (1/2/2021).

Sithol ditangkap berkat laporan Pak Damri (56) warga Dukuh Kedungringin RT 04/01, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen. Pak Damri merasa diperdaya oleh tersangka karena sepeda motornya dipinjam namun diam-diam kemudian dibawa kabur.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Aksi wanita muda itu terhenti setelah ia dibekuk oleh tim Polsek Karangmalang, Minggu (31/1/2021).

Iptu Suwarso mengatakan kronologi kasus itu bermula ketika tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, tersangka mendatangi korban di Dukuh Kedungringin, Kedungwaduk, Karangmalang.

Saat itu, tersangka meminta ijin meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2019 bernopol AD 3025 BPE milik korban.

Alasannya, sepeda motor itu akan dipinjam untuk dipakai membeli es di pasar Pucuk Masaran. Karena sudah kenal, korban pun tak curiga dan membiarkan tersangka membawa motornya.

Namun kejanggalan baru dirasakan setelah sampai sore tersangka tak kunjung kembali. Bahkan hingga beberapa hari, malah tak bisa dihubungi.

Korban kemudian berusaha melacak ke rumah tersangka di Krapyak. Namun ternyata cewek itu sudah tidak ada di rumah.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Kemudian korban melapor ke Polsek Karangmalang dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil terlacak dan diamankan. Saat ini ia diamankan dengan barang bukti sepeda motor milik korban. Dia dijerat dengan pasal pidana penipuan penggelapan,” papar Iptu Suwarso, Senin (1/2/2021).

Kasubag Humas menyampaikan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Sementara, Kapolsek Karangmalang, AKP Supadi mengatakan antara korban dan tersangka memang sudah saling kenal.

Saat ditanya apakah ada hubungan yang lain karena beda usia dan domisili, Kapolsek hanya menyebut keduanya adalah tetanggaan dan sudah saling kenal.

“Karena sudah saling kenal, korban tak keberatan ketika tersangka minjam motor dengan alasan untuk beli es. Nggak tahunya malah dibawa lari dan digadaikan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com