SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen resmi menetapkan wanita muda bernama Rosita Nur Azizah alias Sithol (20) sebagai tersangka.
Wanita berambut semiran asal Kampung Krapyak RT 33/10, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen itu ditangkap lantaran tega melakukan tindak kejahatan terhadap pria kenalannya asal Karangmalang.
Ia pun kini harus pasrah mendekam di hotel prodeo Polres Sragen dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso, Senin (1/2/2021).
Sithol ditangkap berkat laporan Pak Damri (56) warga Dukuh Kedungringin RT 04/01, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen. Pak Damri merasa diperdaya oleh tersangka karena sepeda motornya dipinjam namun diam-diam kemudian dibawa kabur.
Aksi wanita muda itu terhenti setelah ia dibekuk oleh tim Polsek Karangmalang, Minggu (31/1/2021).
Iptu Suwarso mengatakan kronologi kasus itu bermula ketika tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, tersangka mendatangi korban di Dukuh Kedungringin, Kedungwaduk, Karangmalang.
Saat itu, tersangka meminta ijin meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2019 bernopol AD 3025 BPE milik korban.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com