JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ditetapkan Tersangka, Cewek Muda Berambut Semiran Asal Sragen Kota Terancam 4 Tahun Penjara. Terungkap Aksinya Tega Gondol Tunggangan Pak Damri!

Wanita muda bernama Rosita asal Krapyak Sragen saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen resmi menetapkan wanita muda bernama Rosita Nur Azizah alias Sithol (20) sebagai tersangka.

Wanita berambut semiran asal Kampung Krapyak RT 33/10, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen itu ditangkap lantaran tega melakukan tindak kejahatan terhadap pria kenalannya asal Karangmalang.

Ia pun kini harus pasrah mendekam di hotel prodeo Polres Sragen dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Usaha Produksi Mukena di Sragen Meledak Saat Bulan Suci Ramadan Dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H

“Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso, Senin (1/2/2021).

Sithol ditangkap berkat laporan Pak Damri (56) warga Dukuh Kedungringin RT 04/01, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen. Pak Damri merasa diperdaya oleh tersangka karena sepeda motornya dipinjam namun diam-diam kemudian dibawa kabur.

Aksi wanita muda itu terhenti setelah ia dibekuk oleh tim Polsek Karangmalang, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga :  Benar-Benar Mafia, Suyanto Pencuri Peralatan Diesel Tertangkap Basah Oleh Warga Gondang Sragen

Iptu Suwarso mengatakan kronologi kasus itu bermula ketika tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, tersangka mendatangi korban di Dukuh Kedungringin, Kedungwaduk, Karangmalang.

Saat itu, tersangka meminta ijin meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2019 bernopol AD 3025 BPE milik korban.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com