BOJONEGORO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara menggeber gas sepeda motor, seorang pengendara motor tewas setelah dikeroyok sekelompok pemuda. Sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Diduga para pelaku tersinggung hingga melakukan pengeroyokan dan menewaskan korban.
Keributan antar pemuda itu terjadi di jalan utama Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungasem, Bojonegoro, Minggu (7/2/2021), sekira pukul 01.30 WIB.
Sejumlah pelaku turut diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro dibantu Jatanras Polda Jatim.
“Dua pelaku sudah diamankan atas kejadian yang merenggut nyawa dan korban luka,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolres, Senin (8/2/2021).
Kapolres menjelaskan, tiga korban yaitu M Fahrudin (pelapor/19), Lilih Linggarjati (19) dan M Fauzi Shodikun (19), warga Desa Kedungadem.
Untuk Fahrudin dan Lilih mengalami luka, sedangkan Fauzi meninggal dunia.
Fauzi sempat dirawat di Puskesmas Kedungadem, namun saat dirujuk di klinik rawat inap RS Muhammadiyah Sumberejo tiba pukul 04.30 WIB, nyawanya tidak tertolong.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku.
“DK (20) dan MNH (32) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem telah ditangkap. Sementara 7 orang lainnya masih DPO, akan kita buru,” terangnya.
Perwira menengah itu menjelaskan, menurut keterangan pelaku, motif dari pengeroyokan ini dipicu dari ketiga korban yang saat itu berboncengan satu motor menggeber gas (bleyer-bleyer-red) kepada gerombolan tersangka.
Lalu gerombolan tersangka mengejar korban kemudian menendang motornya di lokasi kejadian.
Saat ketiga korban jatuh, para pelaku melakukan pemukulan menggunakan pipa batang besi, kayu dan ada yang menggunakan tangan kosong.
“Pelapor dan satu temannya mengalami luka di tangan dan kaki, lebam. Sedangkan M Fauzi Shodikun mengalami luka di bagian kepala tak sadarkan diri hingga meninggal,” pungkasnya.
Dalam pengeroyokan tersebut, polisi mengamankan tiga motor, pakaian, handphone dan kayu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama ancaman pidana 12 tahun penjara.