Beranda Umum Nasional ICW Anggap Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Dikolasir, KPK Enggan Periksa Politikus

ICW Anggap Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Dikolasir, KPK Enggan Periksa Politikus

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kesan enggan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Penilaian itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Menurut ICW, pihak tersebut terutama adalah klaster politikus.

“Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media,” kata Kurnia.

ICW mengatakan jangan sampai ada oknum internal di KPK, baik pimpinan, deputi dan direktur yang berupaya melokalisir penanganan perkara bansos Covid-19.

“Yang berupaya melokalisasi penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara,” kata Kurnia.

Menurut pemberitaan Majalah Tempo, ada dua nama politikus PDIP yang terseret dalam pusaran kasus itu, yaitu Herman Hery dan Ihsan Yunus.

Herman Hery diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok.

Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Herman, mendapat kuota pengadaan bansos Covid-19 sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun.

Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Ketua Komisi Hukum DPR itu membenarkan bahwa PT Dwimukti Graha Elektrindo menjalin kontrak dengan PT Anomali Lumbung Artha, salah satu penyedia bansos Covid-19.

Namun, ia mengklaim kontrak itu semata-mata urusan bisnis.

“Kalau dirasa memang ada yang dilanggar, kan sudah diperiksa KPK, Dwimukti sudah digeledah juga,” kata Herman.

Ihsan Yunus diduga juga mendapatkan jatah bansos. Namanya juga muncul dalam rekonstruksi yang digelar KPK pada awal Februari ini.

Dalam salah satu adegan, utusan Ihsan Yunus diduga menerima dua sepeda Brompton dan duit Rp 1,5 miliar dari salah satu tersangka, Harry van Sidabukke.

KPK sebenarnya telah memanggil Ihsan untuk diperiksa pada 27 Januari 2021, namun dia tidak datang dan hingga sekarang belum dipanggil ulang.

ICW menyatakan KPK perlu mendalami alasan Kementerian Sosial memberikan jutaan paket sembako pada korporasi tertentu. Sebab, menurut aturan, kata Kurnia, seharusnya penunjukan secara langsung dalam keadaan darurat dibenarkan selama korporasi itu pernah terlibat.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

Akan tetapi, beberapa korporasi yang mendapatkan proyek pengadaan itu justru baru berdiri.

“Bukankah itu sebuah kejanggalan yang mesti ditelusuri lebih lanjut? Apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari?” kata Kurnia.

Kurnia meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus bansos Covid-19. Dia bilang jangan sampai ada upaya sistematis untuk mengintervensi penanganan kasus ini.

www.tempo.co