YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lima kelurahan di Kota Yogyakarta ini menjadi fokus pengetatan selama PTKM mikro, sampai 23 Februari mendatang.
Pasalnya, lima kelurahan tersebut menyandang status sebagai zona merah dalam penyebaran Covid-19.
Kelima kelurahan tersebut meliputi Kelurahan Pandeyan, Suryodinungratan, Kricak, Ngampilan, hingga Kelurahan Gowongan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani berujar, zonasi risiko di tingkat kelurahan itu, dihitung berdasarkan 14 indikator epidemiologi.
Laporan tersebut, terus diperbaharui secara berkala, sekaligus, dikirim kepada semua wilayah.
Tapi, di antara lima kelurahan yang berstatus risiko tinggi itu, belum ada yang pernah menerapkan lockdown secara penuh di tingkat RW, maupun RT.
Pasalnya, persebaran kasusnya cenderung saling berjauhan, sehingga tidak terfokus di satu titik saja.
“Kasus di lima kelurahan ini tidak bergerombol, mungkin di RW sana, satunya lagi di RW sana. Jadi, di kota ini saya rasa belum pernah,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Walau begitu, ia mengakui, sebelumnya, beberapa wilayah RT, maupun RW sempat menerapkan pembatasan tertentu, ketika muncul kasus positif covid-19, dengan menutup akses jalan.
Hal tersebut, terjadi pada kasus klaster Soto Lamongan di Umbulharjo dan keluarga di Danurejan.
“Istilahnya menerapkan lockdown enggak penuh. Misalnya, satu kampung itu kan pintunya banyak, terus hanya dua pintu yang dibuka untuk keluar masuk. Melihat mobilitas warganya dan orang luar yang masuk terkontrol,” jelasnya.
Emma pun menjelaskan, penetapan zona risiko berbasis kelurahan itu tetap digunakan selama PTKM mikro dan terus diperbaharui setiap satu pekan sekali.
Tetapi, pihaknya juga akan menentukan zonasi sampai di tingkat RT, meski menggunakan metode yang lebih sederhana.
Menurutnya, penentuan zonasi di tingkat RT ini digawangi oleh masyarakat di komunitas tersebut.
Jika dalam satu RT terdapat 1-5 rumah yang ditemukan warga positif maka dikategorikan zona kuning, lalu 6-10 rumah zona oranye, kemudian jumlah kasus lebih dari 10 rumah masuk zona merah.
“Masyarakat diberikan (metode) itu, agar memudahkan saja. Artinya, memudahkan mereka menentukan tindak lanjutnya apa, kan sudah ada di sini (dalam aturan) tindak lanjutnya apa saja yang harus dilakukan,” jelasnya.
Emma mengungkapkan, penetapan zonasi hingga di tingkat RT tersebut sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Instruksi Gubrnur DIY Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di DIY untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
“Tapi, kendalanya, wilayah kota itu kan sempit, berbeda dengan kabupaten. Satu rumah kan bisa ditempati beberapa keluarga,” terangnya.
“Misalnya Danurejan kemarin ada 21 kasus, tapi kan satu rumah, bukan beberapa rumah. Padahal, itu (penentuan zonasi RT) menghitungnta kan rumah, rumah yang positif, bukan kasus,” pungkas Kadinkes.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















