Beranda Umum Nasional Jabat Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno Mengaku Terima Gratifikasi: Tak Bisa Ditolak, Tapi...

Jabat Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno Mengaku Terima Gratifikasi: Tak Bisa Ditolak, Tapi Langsung Dilaporkan ke KPK

Sandiaga Salahudin Uno. Foto: Instagram/sandiuno

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno bercerita tentang budaya pemberian hadiah dan tip di lingkungan pariwisata yang sulit dihilangkan. Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu bahkan mengaku pernah menerima gratifikasi.

Sandiaga Uno menyadari bahwa pemberian tip atau uang persenan dalam sektor pariwisata telah membudaya, di antaranya yang diberikan oleh wisatawan kepada pemandu atau tour guide. Hal serupa juga banyak ditemui di lingkungan para pelaku industri pariwisata.

Tak hanya pelaku industri pariwisata, Sandiaga pun mengakui dirinya pernah menerima gratifikasi. Hal itu disebutnya sebagai salah satu budaya bangsa timur dengan kearifan lokal yang banyak memberikan hadiah.

Sandiaga menambahkan, seringkali pemberian hadiah atau gratifikasi itu tidak bisa ditolak karena tidak ingin menyakiti perasaan pihak yang memberi. Sehingga, ia pun akhirnya menerima gratifikasi itu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Namun, ditegaskan Sandiaga, yang terpenting adalah tindakan apa yang dilakukan setelah menerima pemberian itu. Diungkapkannya, setelah diterima, Sandiaga langsung melaporkan pemberian tersebut.

“Tapi ini kita laporkan langsung kepada UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dan menyampaikannya kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Sandiaga.

Cerita pengalaman itu disampaikan Sandiaga dalam acara pengawasan dan sosialisasi anti-korupsi di Kementerian Pariwisata, Jakarta, pada Senin (15/2/2021), yang digelar bekerja sama dengan KPK.

“Saya menindaklanjuti ini sesuai dengan harapan kita bahwa Kementerian Pariwisata mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi,” kata Sandi dalam keterangan tertulis.

Sehingga dengan adanya budaya tip di sektor pariwisata tersebut, Sandi kemudian mengatakan pihak terkait untuk melaporkannya. Kementerian, kata Sandi, sudah menyiapkan panduan mengenai hal ini.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Salah satunya lewat SK Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Unit ini akan beroperasi untuk Kementerian Pariwisata dan telah ditetapkan oleh Sandi.

www.tempo.co