JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, Mulai Hari Ini Hajatan Dibolehkan Lagi di Sragen. Tapi Ada Ketentuan dan Batasannya, Simak SE Bupati Terbaru Berikut!

Kyai MH Syafi'i Asyari saat mengisi acara Nada dan dakwah di hajatan pernikahan yang digelar warga Karanganom, Taraman, Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen mulai memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro seiring instruksi dari pusat per 9 Februari.

Kegiatan hajatan yabg sebelumnya dilarang pada PPKM dua tahap, kini mulai diperbolehkan. Namun ada sejumlah ketentuan dan pembatasan menurut kondisi covid-19 di wilayah masing-masing.

“Mulai hari ini surat edaran (SE) Bupati Sragen tentang PPKM skala mikro sudah ditandatangani dan berlaku hingga 22 Februari 2021,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (9/2/2021).

Tatag menyampaikan pelaksanaan PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian Covid-19 hingga di tingkat RT.

Setiap RT akan dibagi menjadi zona hijau hingga merah, berdasarkan jumlah kasus positif Covid-19. Pembagiannya berdasarkan pantauan kasus positif Corona dalam tujuh hari terakhir.

Tidak ada kasus berarti zona hijau, 1-5 kasus masuk zona kuning, 6-10 kasus masuk zona oranye, lebih dari 10 kasus tergolong zona merah.

Pembedaan zonasi ini akan membuat perbedaan batasan yang akan diterapkan. Hajatan yang selama ini dilarang, mulai diperbolehkan untuk wilayah yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Zonasi per RT menentukan batasan yang dilakukan. Hajatan misalnya, bisa dilaksanakan untuk RT yang masuk zona kuning dan hijau,” imbuhnya.

Ia menjelaskan hajatan di zona kuning, boleh digelar dengan batasan maksimal tamu 50 persen dari kapasitas tempat, penyajian makanan menggunakan sisten drivethru, dan pengaturan tamu menggunakan sistem banyu mili, sertawajib dilaksanakan pada siang hari.

Aturan yang sama berlaku untuk zona hijau namun batasan maksimal tamu diperbanyak menjadi 75 persen dari kapasitas.

“Untuk zona merah dan oranye, diperbolehkan hanya untuk kegiatan ijab qobul atau akad nikah dan dihadiri maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terangnya.

Tatag melanjutkan, untuk wilayah RT dengan kriteria zona merah, akan dilakukan sejumlah pembatasan yang lebih ketat. Di antaranya, penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

“Juga menunda acara hajatan dalam bentuk apapun, meniadakan kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membatasi keluarga masuk wilayah RT maksimal pukul 22.00 WIB,” imbuhnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sementara aturan untuk pedagang kaki lima, warung, rumah makan, mal dan toserba, relatif sama dengan aturan PPKM yang selama ini berlaku. Pemkab membatasi layanan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.

“Untuk pasar tradisional, industri rumahan dan sejenisnya, tetap beroperasi 100 persen dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegasnya.

Tatag mengatakan, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM secara mikro dilakukan dengan membentuk posko Covid-19 tingkat desa. Sementara posko Covid-19 tingkat kecamatan akan dibentuk untuk melakukan supervisi dan pelaporan dari posko tingkat desa.

“Desa wajib menyediakan tempat isolasi mandiri menggunakan anggaran dana desa. Warga masyarakat tidak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah kecuali mendapatkan persetujuan dari satgas tingkat desa, dan satgas tingkat kecamatan,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com