Beranda Umum Nasional MAKI Gugat KPK Atas Dugaan Penelantaran Penanganan Korupsi Bansos

MAKI Gugat KPK Atas Dugaan Penelantaran Penanganan Korupsi Bansos

Boyamin Saiman / tempo.co

 JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan penelantaran penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kemensos dengan tersangka Juliari Peter Batubaea eks Menteri Sosial, Jumat (19/2/2021).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, MAKI melakukan gugatan karena dugaan tidak melakukan izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (DEWAS) KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan panggilan terhadap Ihsan Yunus.

Ada sekitar 13 poin tuduhan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK pada hari Jumat 19 Februari 2021. Alasan mengajukan gugatan tersebut yang pertama termohon KPK dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan sebagai pemberi Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Point kedua Juliari Peter Batubara, bersama Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar 17 miliar rupiah dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke selaku rekanan kementerian sosial dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga :  Pengaruh Aplikasi Tiktok terhadap Perilaku Sosial dan Karakteristik pada Anak Remaja

Bahwa 20 izin dari KPK telah telantarkan yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara tersangka, dan sampai saat ini baru 5 yang telah dilaksanakan. Selanjutnya CQ (penyidik KPK) telah melakukan penyelidikan terhadap orang tua Yunus, pemanggilan sebagai saksi Muhammad Rakyan Ikram (adik/saudara Ihsan Yunus), dan Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus) namun CQ belum pernah memberitakan kegiatan pemangglan dan pemeriksaan Ihyan Yunus sebagai saksi dan menduga bahwa KPK tidak professional karena tidak memanggil Yunus.

“Atas dasar tersebut MAKI mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum terhadap Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19  dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh turut termohon dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala,” tambah Bonyamin, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Baca Juga :  Soal Wacana Pengampunan untuk Koruptor, Kejagung Bantah  Pernyataan Menteri Hukum

Bonyamin memerintahkan secara hukum melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus,  melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK. Maulana Danar