JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Perlintasan Kereta Api di Gamping Sleman Jadi Tempat Kulineran Asyik

Suasana sore hari warga sekitar perlintasan kereta api di Gamping Sleman menikmati kuliner sembari menunggu kereta melintas, Kamis (18/2/2021) / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nikmatnya makan tak harus di restoran mewah dan mahal. Bahkan, perlintasan kereta api  pun bisa menjadi lokasi kuliner yang mengasyikkan.

Hal tersebut yang dilakukan oleh sebagian warga Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman ini.

Mereka memanfaatkan perlintasan kereta api yang sudah tidak terpakai untuk dijadikan spot wisata kuliner saat sore hari.

Pantauan Tribun Jogja, di sekitar perlintasan kereta api tersebut banyak pedagang kuliner dan makanan ringan.

Salah satu pengunjung, Ega Prasetya mengatakan, dirinya datang bersama anak perempuannya untuk sekedar menikmati waktu sore hari.

“Kebetulan tadi pas melintas, rame dan seru bisa duduk-duduk di perlintasan kereta api. Sama si kecil juga kan,” katanya, Kamis (18/2/2021)

Ia menambahkan, saat ada kereta api datang, para pengunjung harus siap-siap pindah karena getaran saat kereta api melintas membahayakan bagi anak-anak.

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

“Ya kalau ada kereta lewat harus pindah. Tapi rel ini kan sudah tidak dipakai kayaknya,” jelasnya.

Kuliner sore hari di perlintasan kereta api tersebut diminati banyak masyarakat lantaran suasananya yang asri dan para warga dapat menikmati pemandangan saat kereta api melintas.

“Terutama anak-anak kecil senang kalau diajak ke sini,” jelasnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 6 DIY Supriyanto menegaskan, sesuai aturan aktivitas di bantaran rel kereta api tidak diperbolehkan.

Ia memastikan bahwa perlintasan kereta di wilayah Ambarketawang tersebut masih aktif, upaya sosialisasi terhadap warga supaya tidak melaksanakan kegiatan di sekitar rel sudah sering disampaikan.

“Kalau itu masih aktif ya tidak diperkenankan ada kegiatan. Kami sudah sering mengingatkan untuk keselamatan mereka. Karena bisa saja ada material dari kereta yang jatuh di kanan atau kiri rel, dan bisa mengenai orang yang terlalu dekat rel,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Aturan pelarangan berkegiatan di perlintasan rel tersebut menurutnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkerataapian pasal 181.

Bunyi pasal tersebut, lanjut Supriyanto, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

“Poin ketiga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Itu ada di pasal 181,” jelas Supriyanto.

Ia menambahkan, banyaknya masyarakat yang acuh terkait hal tersebut membuat pihak KAI kewalahan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Harapannya pemerintah daerah turut membantu sosialisasi, dan teman-teman media juga. Karena sudah sering kami sosialisasi, tapi masyarakat acuh terlalu banyak,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com