JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mendikbud Terbitkan Kepmen, Cabut Keputusan Rektor USU Soal Plagiarisme Muryanto Amin

Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sengkarut swaplagiarisme yang dituduhkan kepada Rektur USU, Muryanto Amin akhirnya menemui titik ujung dengan keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 6169/MPK.A/KP/2021 pada 27 Januari 2021.

Surat tersebut  mengatur pencabutan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma, etika akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika atas nama Rektor USU saat ini, Muryanto Amin, atas pelanggaran plagiarisme.

Keputusan Rektor USU terhadap Muryanto itu,  diberikan pada masa jabatan Rektor USU dijabat oleh Runtung Sitepu. Muryanto baru dilantik pada 28 Januari 2021 lalu oleh Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Pelantikan Muryanto Amin diketahui mendapat sejumlah penolakan. Pasalnya, ia dinilai telah melakukan penjiplakan karya sendiri (swaplagiarisme). Majalah Tempo Edisi Senin, 1 Februari 2021, melaporkan bahwa Muryanto diduga melakukan swaplagiarisme dengan cara mengirimkan saru karya ilmiahnya ke berbagai jurnal.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Sekretaris Majelis Wali Amanat USU, Guslihan Dasatjipta menyebut hanya 9 dari 21 anggota majelis tak setuju dengan pelantikan Muryanto, termasuk dirinya.

“Dia telah dinyatakan terbukti melakukan self-plagiarism,” kata Guslihan kepada Majalah Tempo.

Salah satu penguatnya, adalah Keputusan Rektor USU itu. Dalam Kepmen ini, Nadiem menyatakan bahwa Keputusan Rektor USU tersebut dicabut dan tak lagi mempunyai keputusan hukum.

“Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Keputusan Menteri tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com