Beranda Daerah Solo PPKM Mikro di Solo, Warga Boleh Gelar Hajatan dengan Tamu 500 Orang,...

PPKM Mikro di Solo, Warga Boleh Gelar Hajatan dengan Tamu 500 Orang, Toko Modern Boleh Buka Sampai Pukul 21.00

Walikota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo.

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mulai Selasa (9/2/2021) besok, warga Solo diperbolehkan menggelar hajatan dengan mengundang 500 tamu. Namun demikian, hajatan tetap diwajibkan digelar di gedung pertemuan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Kota Solo mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro per Selasa (9/2/2021) sesuai kebijakan pemerintah pusat. Terkait hal itu, sejumlah regulasi dilonggarkan sesuai dengan konsep PPKM Mikro.

“Iya beberapa dilonggarkan. Seperti batasan usia anak yang diperbolehkan ke tempat keramaian diturunkan menjadi minimal lima tahun. Sebelumnya kan 15 tahun,” paparnya, Senin (8/2/2021).

Sementara itu, pelonggaran regulasi juga dilakukan pada pelaku usaha tempat makan atau restoran. Jika sebelumnya warung makan hanya diperbolehkan menyediakan kursi untuk pembeli makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang, maka mulai besok diperbolehkan menyediakan kursi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga :  Respati-Astrid Ungguli Teguh-Gage Versi Real Count Sementara Bawaslu

“Jam operasional toko modern juga menjadi 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Karena yang menjadi perhatian dalam PPKM Mikro ini kan kawasan kecil dengan zona kuning, oranye dan merah. Kalau ada minimal 10 orang dalam satu RT terpapar covid-19, maka satu RT tersebut harus dilockdown selama 14 hari. Nanti logistik dibantu dari pemerintah,” imbuh Rudy.

Namun demikian, Rudy memastikan sampai saat ini belum ada kawasan di Solo yang masuk kategori zona kuning, oranye ataupun merah.

“Ya kalau hal itu baik, dilaksanakan saja sesuai anjuran pemerintah pusat,” tukasnya. Prihatsari