JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

PPKM Tahap II Dinilai Efektif, Solo Terapkan PPKM Mikro, Rudy Perbolehkan Anak 5 Tahun Ngemall

Sejumlah mall di Kota Solo mulai merenapkan social distancing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua yang diterapkan mulai tanggal 26 Januari 2021 efektif menekan laju penambahan covid-19 di Kota Solo. Untuk itu, Pemkot Solo optimis menerapkan PPKM Mikro mulai Selasa (9/2/2021).

Rudy mengatakan, selama penerapan PPKM tahap II, tingkat kesembuhan pasien covid-19 lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Selain itu, tingkat paparan covid-19 juga turun.

“Seperti kasusnya kemarin Hari Minggu (7/2/2021), angka positif bertambah 15 orang namun angka kesembuhan bertambah 80 orang. Kemudian Sabtu (6/2/2021), Angka tambahan terpapar 15, yang sembuh tambah 119,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga :  Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

Untuk itu, lanjut Rudy, pihaknya optimis menjalankan kebijakan dari pusat untuk menerapkan PPKM Mikro. Seperti diketahui, warga Solo sudah diperbolehkan menggelar hajatan dengan mengundang 500 tamu. Namun demikian, hajatan tetap diwajibkan digelar di gedung pertemuan. Regulasi tersebut tertuang dalam SE tentang PPKM Mikro di Kota Solo.

“Beberapa regulasi dalam PPKM tahap II dilonggarkan. Seperti batasan usia anak yang diperbolehkan ke tempat keramaian diturunkan menjadi minimal lima tahun. Sebelumnya kan 15 tahun,” tutur Rudy.

Sementara itu, tambah Rudy, pelonggaran regulasi juga dilakukan pada pelaku usaha tempat makan atau restoran. Jika sebelumnya warung makan hanya diperbolehkan menyediakan kursi untuk pembeli makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang, maka mulai besok diperbolehkan menyediakan kursi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga :  Desak Pemakzulan Jokowi,  Aksi Demo di Depan Balaikota Solo Diwarnai Aksi Bakar Ban

“Jam operasional toko modern juga menjadi 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Karena yang menjadi perhatian dalam PPKM Mikro ini kan kawasan kecil dengan zona kuning, oranye dan merah. Kalau ada minimal 10 orang dalam satu RT terpapar covid-19, maka satu RT tersebut harus dilockdown selama 14 hari. Nanti logistik dibantu dari pemerintah,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com