JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Persyaratan Sama dengan Tahun Lalu. Besaran Insentif Masih Tetap Rp2,4 Juta

Ilustrasi kartu prakerja. Foto: prakerja.go.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang 12 sudah resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (23/2/2021). Persyaratan dan besaran insentif yang diterima peserta masih sama dengan tahun 2020 lalu.

Program Kartu Prakerja gelombang 12 ini menjadi gelombang pertama di tahun 2021, setelah sebelumnya pada 2020 dibuka hingga gelombang 11.

Untuk persyaratan pendaftar, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, masih sama dengan pelaksanaan Kartu Prakerja tahun sebelumnya.

Persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja sama dengan tahun 2020, yaitu warga negara (WNI) usia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring yang digelar pada Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, program Kartu Prakerja ditujukan bagi pencari kerja, penganggur, maupun pekerja atau pelaku wirausaha, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Program juga menjangkau pekerja yang terkena kebijakan dirumahkan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pelaku UMKM yang menutup usahanya karena krisis.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Selain itu, peserta yang mendaftarkan program Kartu Prakerja, tidak boleh berasal dari kalangan pejabat negara, TNI/Polri, aparatur sipil negara atau ASN, anggota DPR dan DPRD, pegawai maupun pejabat BUMN dan BUMD, kepala desa, dan perangkat desa.

Sementara untuk mencegah duplikasi penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, Airlangga memastikan bahwa peserta yang lolos program Kartu Prakerja tidak akan sama dengan penerima bantuan sosial lain.

Sebagai contoh, peserta program Kartu Prakerja tidak bisa lagi menerima bansos dari Kementerian Sosial, bantuan subsidi upah, maupun bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).

Bahkan, warga yang telah menjadi peserta dan menerima bantuan program Kartu Prakerja di tahun 2020 lalu, tidak bisa mendaftar lagi untuk program Kartu Prakerja tahun ini.

“Selain itu, penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua orang anggota keluarga per kartu keluarga atau KK,” ujar Airlangga.

Besaran Insentif Tetap Sama

Sementara itu untuk besaran bantuan yang diterima peserta Kartu Prakerja juga masih sama dengan tahun lalu, yakni terdiri dari insentif Rp1 juta untuk membeli program pelatihan, bantuan tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, serta tambahan insentif dari mengisi tiga kali survei, masing-masing Rp50.000 per survei.

Baca Juga :  Perludem Sebut, Sampai Sejauh Ini MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perlu dicatat bahwa dana untuk membeli program pelatihan ini tidak dapat dicairkan dan hanya bisa untuk membeli program pelatihan. Dana ini juga memiliki batas waktu yang jika tidak habis digunakan maka akan ditarik kembali untuk dikembalikan ke kas negara.

Sedangkan insentif survei baru akan diberikan apabila peserta telah mengisi survei. Jika tidak mengisi, maka insentif tambahan juga tidak akan diberikan. Sehingga setiap peserta yang lolos program Kartu Prakerja tahun ini juga akan menerima bantuan minimal Rp2,4 juta.

Airlangga mengatakan, pada paruh pertama tahun 2021 ini, pemerintah menargetkan Program Kartu Prakerja akan menjangkau 2,7 juta penerima. Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp10 triliun untuk program Kartu Prakerja semester I 2021.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com