SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo melarang tegas penyelenggaraan hajatan di rumah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap II yang dimulai Selasa (23/2/2021). Hal itu dilakukan karena Pemkot mendeteksi adanya hajatan yang digelar di rumah selama PPKM Mikro I yang berakhir Senin (22/2/20221) kemarin.
PLH Wali Kota Solo, Ahyani mengatakan, Satgas Covid-19 melalui petugas Jogo Tonggo wajib mengoptimalkan pengawasan di tingkat RT untuk penyelenggaraan hajatan di rumah.
“Karena kemarin terdeteksi sudah mulai ada yang menyelenggarakan hajatan di rumah. Padahal itu kan dilarang. Hajatan selama PPKM Mikro, hanya diperbolehkan khusus di gedung pertemuan,” paparnya, Selasa (23/2/2021).
Menurut Ahyani, PPKM Mikro tahap II ini akan mengoptimalkan tindakan preventif atau pencegahan. Kendati demikian, dia mengakui tidak ada regulasi yang berbeda dengan PPKM Mikro I sebelumnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com