Beranda Daerah Sragen Program Sertifikat Tanah Elektronik dan Kabar Penarikan Sertifikat Secara Serentak Bikin Resah...

Program Sertifikat Tanah Elektronik dan Kabar Penarikan Sertifikat Secara Serentak Bikin Resah Masyarakat. BPN Sragen Khawatirkan Mafia Tanah, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Ilustrasi sertifikat

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar adanya penarikan sertifikat tanah dan rencana penggantian dengan sertifikat elektronik yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir, membuat sebagian masyarakat di Sragen mulai resah.

Mereka mempertanyakan kejelasan program itu dan apakah sertifikat yang dimiliki tidak berlaku lagi.

“Jelas kami khawatir. Karena ada kabar kalau sertifikat tanah yang ada saat ini nggak akan berlaku dan akan ditarik semua. Lalu diganti sertifikat elektronik. Kalau nggak ada penjelasan, kami masyarakat kecil jelas bingung,” papar Agus, salah satu warga Tanon, Sragen, kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya keresahan makin menjadi setelah beredar kabar di media sosial bahwa akan ada penarikan sertifikat milik warga secara serentak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menyikapi hal itu, Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo usai Sertijab dengan Kepala BPN Sragen yang baru Arief Syaifullah, Senin (15/2/2021), mengatakan wacana pemberlakuan sertifikat elektronik memang masuk dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.

Baca Juga :  Gara-gara Bakar Sarang Tawon, Rumah Mbah Kasidin di Desa Gading Tanon Sragen Hangus Terbakar

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada penarikan sertifikat dan BPN tidak akan menarik sertifikat manual.

“Tapi persiapan sudah saya lakukan terhadap pelayanan sertifikat elektronik. Tapi saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penarikan sertifikat manual,” paparnya kepada wartawan.

Agus yang dilengser dan Arief itu menegadkan bahwa siapapun tidak diperkenankan dan tidak memiliki kewenangan menarik sertifikat yang sudah beredar.

Menurutnya, sertifikat manual yang saat ini ada di warga, masih tetap berlaku. Hal itu perlu ditekankan agar tidak dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab dan ditakutkan akan ada spekulasi-spekulasi di masyarakat.

“Jangan sampai tanah itu sertifikat jatuh ke tangan orang lain yang bukan berhak, nanti itu jadi mafia tanah. Makanya saya kerjasama dengan Kapolres dan Alhamdulillah Sragen ini mafia tanahnya tidak banyak, hanya nol koma sekian persen. Sekali lagi, tidak ada yang bisa menarik sertifikat yang sudah beredar, itu tetap berlaku,” katanya.

Agus menambahkan dalam rangka menuju sertifikat elektronik, persiapan salah satunya adalah soal data pertanahan yang harus betul-betul valid. Valid dalam arti bahwa di landingkan di atas bidang tanah itu cocok.

Baca Juga :  Pertama di Sragen, Desa Bukuran Gelar Edukasi Anti-Bullying untuk Ratusan Siswa SD

Perihal mulai kapan diberlakukan sertifikat elektronik, Agus mengaku masih menunggu instruksi dari menteri. Menurutnya biasanya akan ada percontohan seperti pada waktu Hak Tanggungan (HT) elektronik sebelum kemudian diberlakukan secara serentak. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.