JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

DPR Beri Apresiasi, KontraS Masih Sangsi Keseriusan Jokowi yang Ingin Revisi UU ITE

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat / Shutterstock.com / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berbeda dengan kalangan wakil rakyat yang memberikan apresiasi terhadap rancangan revisi UU ITE oleh pemerintah, KontraS melihat belum adanya keseriusan dari pihak pemerintah.

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar mengatakan belum adanya niatan serius dari wacana yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.

“Mengenai keseriusan, kami belum lihat tanda-tanda itu,” kata Rivanlee kepada Tempo, Selasa (16/2/2021).

Rivanlee mengatakan, ia sangsi pemerintah bakal serius merealisasikan wacana tersebut lantaran ajakan kritik Presiden Jokowi saja tidak ditangkap baik oleh pejabat publik lainnya.

Baca Juga :  Eko Patrio Disiapkan jadi Calon Menteri oleh PAN untuk Bantu Kabinet Prabowo-Gibran

Menurut Rivanlee, ajakan kritik Presiden Jokowi ditanggapi dengan banyak dalih dari bawahannya. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, misalnya, yang berdalih bahwa tidak semua kritikan berujung laporan atau pemanggilan oleh kepolisian.

“Terlihat juga dari pelaporan ke Novel Baswedan beberapa hari setelah ajakan kritik dari Presiden,” katanya.

“Itu membuat sangsi ketika Presiden menyarankan DPR untuk merevisi Undang-undang ITE.”

Meski begitu, jika revisi dilakukan, Rivanle berharap pasal pencemaran nama baik dalam Undang-undang ITE direvisi. Sebab, kata dia, pasal tersebut seringkali digunakan untuk membungkam lawan dan sebagai upaya balas dendam.

Ia pun meminta Presiden menahan simpatisannya untuk tak mudah melaporkan orang-orang yang mengkritik pemerintah ke polisi. “Aparat penegak hukum juga harus melakukan uji yang jelas pelaporan,” kata dia.

Baca Juga :  Ide Presidential Club, Dahnil Anzar Yakin Prabowo Mampu Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang ITE jika aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan. Jokowi mengatakan revisi tersebut terutama untuk menghapus pasal karet yang berpotensi multitafsir.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi,” kata Jokowi dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI Polri, Senin (15/2/2021).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com