KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – – Sebanyak 9.980 orang pelaku jasa hiburan yang tergabung dalam wadah Komunitas Entertaintmen Karanganyar (Komenka) mendesak Bupati Karanganyar Juliyatmono memberikan kelonggaran izin penyelenggaraan hajatan.
Pasalnya, menurut Ketua Komenka Joko Sutrisno, sejak peluang untuk menggelar hajatan dipersempit melalui regulasi yang ada, mereka mengaku Komenka mengalami lost Income sebesar Rp 12,8 miliar per bulan.
Bahkan, terhitung sejak awal merebaknya pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 hingga Januari 2021, lost income Komenka mencapai sebesar Rp 153 miliar.
Karena itulah, demikian Joko, Komenka berharap Bupati melalui dinas terkait memberikan kelonggaran izin dan berikut parsoalan teknisnya, agar mendorong masyarakat berani menggelar hajatan.
Lebih lanjut Joko Sutrisno mengaku dirinya kewalahan mendapat desakan dari anggotanya agar menyampaikan ke Bupati maupun Kepala Satpol PP, Yophie Eko Jati Wibowo agar memberikan kelonggaran izin.
Mereka, jelas Joko juga berharap agar aparat tidak dengan mudah membubarkan hajatan. Sebab, menurut Joko, pembubaran hajatan bisa memicu trauma warga lainnya dan menjadikan ketakutan untuk menggelar hajatan.
“Sungguh apa yang terjadi di Karanganyar sangat fenomenal. Hajatan tanpa kursi dan hajatan dibubarkan paksa, efeknya tentu warga bisa ketakutan menggelar hajatan. Efek selanjutnya, pelaku jasa hiburan pun koma karena tak ada job,” tandasnya disela pertemuan Komenka, Senin (15/2/2021).
Joko menjelaskan, lost income sebesar itu sebenarnya terakumulasi dari setidaknya 10 sektor, yang mencakup 1.231 pengusaha jasa hiburan dan jumlah tenaga kerja sebanyak 7.800 orang di Karanganyar.
“Jadi kalau dikalkulasi secara keseluruhan mencapai Rp12.8 miliar per bulan,” ungkapnya.
Jika diakumulasikan dalam satu tahun, lanjut Joko, lost income yang mereka alami bisa mencapai Rp 153 miliar. Karena itulah, menurut Joko, Komenka berharap Bupati untuk memberikan kelonggaran perizinan untuk hajatan.
“Maaf kami bukan protes, tetapi justru kami menangisi Pak Bupati agar bisa memikirkan nasib pelaku jasa hiburan di Karanganyar,” tutur Joko Sutrisno.
Menanggapi desakan tersebut Kepala Satpol PP Pemkab Karanganyar Yophie Eko Jati Wibowo menegaskan pihaknya selaku penegak Perda hanya menjalankan perintah.
“Karena ini untuk kepentingan yang lebih luas, untuk pencegahan Covid-19. Jadi mohon maaf kami tetap sesuai aturan,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS, Senin (15/2/2021).
Yophie meminta kesadaran semua pihak pada posisi masing-masing demi upaya mencegah Covid-19. Pasalnya, di Karanganyar justru lebih longgar dibanding kabupaten/kota lainnya yang sama sekali melarang hiburan pada hajatan.
Beni Indra