Beranda Daerah Karanganyar Pusing Alami Lost Income Rp 12,8 M, Sebanyak  9.980 Pengusaha Hiburan Karanganyar...

Pusing Alami Lost Income Rp 12,8 M, Sebanyak  9.980 Pengusaha Hiburan Karanganyar Minta  Bupati Perlonggar Izin Hajatan

Suasana rapat Komenka / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – – Sebanyak 9.980 orang pelaku jasa hiburan yang tergabung dalam  wadah Komunitas Entertaintmen Karanganyar (Komenka) mendesak Bupati Karanganyar Juliyatmono memberikan kelonggaran izin penyelenggaraan  hajatan.

Pasalnya, menurut Ketua Komenka Joko Sutrisno,  sejak  peluang untuk menggelar hajatan  dipersempit melalui regulasi yang ada,  mereka mengaku Komenka mengalami lost Income sebesar Rp 12,8 miliar per bulan.

Bahkan,  terhitung sejak awal merebaknya pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 hingga Januari 2021,  lost income Komenka mencapai sebesar Rp 153 miliar.

Karena itulah,  demikian Joko, Komenka berharap Bupati melalui dinas terkait memberikan kelonggaran  izin dan berikut parsoalan   teknisnya, agar mendorong masyarakat berani menggelar hajatan.

Lebih lanjut Joko Sutrisno mengaku dirinya kewalahan mendapat desakan dari  anggotanya agar menyampaikan ke Bupati maupun Kepala Satpol PP, Yophie Eko Jati Wibowo agar memberikan kelonggaran izin.

Mereka, jelas Joko  juga berharap agar aparat tidak dengan  mudah membubarkan hajatan. Sebab, menurut Joko,  pembubaran hajatan bisa  memicu trauma warga lainnya dan menjadikan ketakutan untuk menggelar hajatan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Sungguh apa yang terjadi di Karanganyar sangat fenomenal.  Hajatan tanpa kursi dan hajatan dibubarkan paksa,  efeknya tentu warga bisa  ketakutan menggelar hajatan. Efek selanjutnya,  pelaku jasa hiburan pun koma karena tak ada job,” tandasnya disela pertemuan Komenka, Senin (15/2/2021).

Joko menjelaskan, lost income sebesar itu sebenarnya terakumulasi dari setidaknya 10 sektor, yang mencakup 1.231 pengusaha jasa hiburan dan jumlah tenaga kerja sebanyak 7.800 orang di Karanganyar.

“Jadi kalau dikalkulasi secara keseluruhan mencapai Rp12.8 miliar per bulan,” ungkapnya.

Jika diakumulasikan dalam satu tahun, lanjut Joko, lost income yang mereka alami bisa mencapai  Rp 153 miliar. Karena itulah, menurut Joko, Komenka berharap  Bupati untuk memberikan kelonggaran perizinan untuk hajatan.

“Maaf kami bukan protes, tetapi justru kami menangisi Pak Bupati agar bisa  memikirkan nasib  pelaku jasa hiburan di Karanganyar,” tutur Joko Sutrisno.

Menanggapi desakan tersebut Kepala Satpol PP Pemkab Karanganyar Yophie Eko Jati Wibowo menegaskan pihaknya selaku penegak Perda  hanya menjalankan perintah.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Karena ini untuk  kepentingan yang lebih luas, untuk  pencegahan Covid-19. Jadi  mohon maaf kami tetap sesuai aturan,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS, Senin (15/2/2021).

Yophie meminta kesadaran semua pihak pada posisi masing-masing demi upaya mencegah Covid-19. Pasalnya, di Karanganyar justru lebih longgar dibanding kabupaten/kota lainnya yang sama sekali melarang hiburan pada hajatan.
Beni Indra