JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Lucinta Luna Dapat Asimilasi, Sudah Keluar dari Rutan Pondok Bambu sejak Kamis 11 Februari 2021

Selebritas Ayluna Putri alias Lucinta Luna. Foto: Instagram
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ayluna Putri alias Lucinta Luna, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, sejak Kamis (11/2/2021) pekan lalu.

Hal tersebut telah selebritas itu menjadi salah satu penerima program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Kamis 11 Februari 2021, Rutan Kelas I Pondok Bambu melakukan pengeluaran asimilasi di rumah kepada Ayluna Putri alias Lucinta Luna,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (15/2/2021).

Setelah keluar dari rutan, Lucinta Luna akan menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.

“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” lanjut Rika.

Rika mengatakan keputusan asimilasi Lucinta Luna telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Lucinta Luna ditangkap di kediamannya di apartemen Thamrin City pada 11 Februari 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang sudah dibuang ke tempat sampah.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ia telah ditahan sejak 12 Februari 2020 dan jika tidak mendapatkan asimilasi, Lucinta Luna seharusnya baru dibebaskan pada 10 Agustus 2021, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com