JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Sewa Mobil Dewi Rp 300.000 Perhari, Dwi Hartanto Ditangkap Polisi dan Dijebloskan di Polres Karanganyar. Nggak Tahunya Kelakuannya Begini!

Ilustrasi penggelapan mobil
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar membekuk pria bernama Dwi Hartanto (34), Rabu (3/2/2021). Pasalnya ia dilaporkan atas tindak pidana penggelapan mobil rental milik Dewi.

Dwi ditangkap usai menggelapkan mobil Toyota Calya warna putih Nopol AD-9213-UP milik Dewi Siti Nurjannah warga Dukuh Wonosari RT 003/ RW 003, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, aksi yang dilakukan Dwi terjadi pada Minggu (27/8/2020) lalu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurutnya, kejadian bermula ketika tersangka bersama saksi Amin dan Sutarman datang ke rumah Dewi sebagai pemilik mobil.

Mereka bermaksud menyewa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna putih AD 9213 UP dengan biaya Rp 300.000 perhari.

Namun setelah pelaku menguasai mobil milik korban, kemudian diam-diam malah diserahkan kepada Sutarman dan menukarnya dengan Toyota Innova yang sebelumnya sudah digadaikan oleh pelaku kepada Sutarman.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Selain itu pelaku juga memberikan uang Rp. 2.000.000 kepada Sutarman sebagai biaya penukaran.

“Kasus ini kemudian dilaporkan. Dari hasil penyelidikan, Dwi kita amankan di kediaman orang tuanya di Jl. Biak, Kepatihan Wetan no.8, Jebres, Kota Surakarta,” terang Kasat reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi Hartanto harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar. Dwi dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com