JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran baru tentang peniadaan ujian nasional, ujian kesetaraan, dan ujian sekolah pada tahun 2021 ini. Hal tersebut mengingat saat ini masih dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu, Nadiem menyebut lantaran penyebaran Covid-19 yang masih terus meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 itu memuat sembilan poin.
“Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian bunyi poin 1 dan 2 surat edaran yang diteken pada 1 Februari 2021 itu.
Kemudian poin ketiga dijelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah; (a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Poin keempat, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf (c), dilaksanakan dalam bentuk: (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); (b) penugasan; (c) tes secara luring atau daring; dan/atau (d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Poin kelima, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin keenam membahas tentang ketentuan ujian penyetaraan bagi lulusan program Paket A, B, dan C. Sementara poin ketujuh memuat ketentuan untuk ujian kenaikan kelas.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk; portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) penugasan; tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Pada poin kedelapan, surat edaran itu mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak hingga SMA dan SMK.
Terakhir, pada poin kesembilan menegaskan kembali bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan dalam surat edaran ini harus tetap dengan protokol kesehatan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Untuk isi lengkap dari SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini bisa disimak di laman Kemdikbud pada tautan ini.