JOGLOSEMARNEWS.COM Netizen

Viral Selebgram Helena Lim yang Dijuluki Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Dapat Vaksin Covid-19, Kemenkes Buka Suara: Vaksinasi Tahap Awal untuk Semua Kriteria Petugas Kesehatan

Ilustrasi vaksinasi. Foto: Pexels.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang selebritas media sosial Instagram, Helena Lim, menjadi perbincangan setelah dirinya diketahui turut menjadi salah seorang penerima vaksin Covid-19 tahap awal. Banyak pihak menilai Helena Lim tidak layak menerima vaksinasi tahap awal yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan itu.

Berawal dari unggahan story Helena Lim di akun Instagram miliknya, @helenalim899, pada Senin (8/2/2021). Dalam unggahannya, Helena Lim menunjukkan saat dirinya mengantre untuk vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tidak sendiri, dalam video itu dirinya bersama tiga orang lainnya yang sama-sama akan divaksin Covid-19. Mereka juga sempat menunjukkan kartu vaksin dan nomor antrean.

Di video lainnya, Helena Lim menunjukkan saat dirinya mendapat suntikan vaksin Covid-19 dari petugas vaksinator. “Ini yang pertama ya, nanti dua minggu lagi yang kedua,” ujarnya dalam video.

Setelah menjalani vaksinasi Helena mengatakan tak takut dengan Covid-19. Bahkan ia mengatakan sudah berencana untuk melakukan perjalanan setelah mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga :  Gegara Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Panen Hujatan dari Netizen

Video tersebut menuai pro kontra di kalangan netizen lantaran menilai Helena Lim bukan sebagai tenaga kesehatan yang menjadi prioritas untuk menerima vaksinasi Covid-19 tahap awal dari pemerintah.

Selama ini Helena Lim dikenal sebagai sosok selebgram dan mendapat julukan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk karena kekayaan yang dimilikinya. Ia bahkan diketahui memiliki mobil sport mewah dan bergabung dalam klub pemilik mobil mewah, McLaren.

Kriteria Petugas Kesehatan

Menanggapi kabar viral tersebut, Kementerian Kesehatan pun buka suara. Menurut Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi tahap awal ini bisa diterima siapa saja, asalkan ia masuk ke dalam kriteria tenaga kesehatan.

“Selama masuk dalam kriteria petugas kesehatan. Karena (vaksinasi tahap awal) ini semua, baik nakes medis, non medis, dan juga tenaga administrasi dan penunjang,” kata Siti Nadia Tarmizi, pada Selasa (9/2/2021).

Meski begitu, Nadia mengaku belum tahu lebih detail terkait status dari Helena Lim sendiri. Ia menyerahkan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menjaring daftar nama-nama petugas kesehatan yang akan divaksin.

Baca Juga :  Gegara Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Panen Hujatan dari Netizen

Sebelumnya, dijelaskan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Kristy Wathini, Helena Lim bisa mendapat vaksin karena ia bekerja di apotek dan saat divaksin membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.

Sementara Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menyebut pemberian vaksin Covid-19 terhadap Helena Lim telah sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, tenaga kefarmasian yang bekerja di apotek termasuk dalam daftar tenaga kesehatan yang berhak mendapat vaksinasi Covid-19 tahap awal.

Hal tersebut, kata Yani Wahyu, tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. “Di pasal 11 ada 13 kategori yang termasuk dalam tenaga kesehatan. Salah satunya adalah tenaga yang bertugas di apotek, kefarmasian,” ujarnya, Senin (8/2/2021).

Dengan demikian, Helena Lim berhak mendapatkan vaksinasi Covid-19. “Yang divaksin itu saya jelaskan, membawa surat keterangan tenaga kesehatan. Puskesmas sudah selektif,” tambahnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com