JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

13 Advokat Dampingi Partai Demokrat Kubu AHY untuk Lawan Kubu Moeldoko, Salah Satunya Bambang Widjojanto

Tim Pembela Demokrasi (kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY) yang diwakili Herzaky Mahendra, Bambang Widjojanto dan Mehbob, mendaftarkan gugatan terhadap 10 orang, termasuk eks kader Partai Demokrat yang dipecat ke PN Jakarta Pusat, 12 Maret 2021 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk melawan kubu Moeldoko lewat jalur hukum, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggunakan 13 pengacara.

Salah  satu dari tim pengacara tersebut adalah Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto.

“Jumlah anggota tim semuanya ada  13 orang,” kata Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Bambang mengatakan, sebagian advokat berasal dari DPP Partai Demokrat, sedangkan lainnya adalah advokat profesional.

Mereka adalah Mehbob, Rony E. Hutahaean, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Reinhard R. Silaban.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Bambang mengungkapkan alasannya bersedia bergabung dalam tim hukum Demokrat karena ada persoalan fundamental.

“Saya merasa ada masalah fundamental yang hari ini sedang ada di dalam bangsa ini. Kalau hak parpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal kayak begini, maka kemudian negara kita sedang terancam,” katanya.

Tim Pembela Demokrasi telah mendaftarkan gugatan terhadap 10 orang, salah satunya Jhoni Allen dan Darmizal yang merupakan inisiator KLB Demokrat Deli Serdang, atas perbuatan melawan hukum.

Selain Jhoni dan Darmizal, tergugat lainnya adalah mereka yang terlibat, mengorganisir, dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan KLB Demokrat yang mendorong Moeldoko menjadi ketua umum.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

Dari 10 orang tergugat, Bambang mengatakan, mereka dapat dibagi ke dalam tiga kategorisasi. Jika sebagian dari mereka bukan lagi menjadi anggota partai, maka sesuai Pasal 26 UU Partai Politik, tidak punya hak dan mandat apapun untuk membentuk kepengurusan partai politik yang sama.

Kemudian, tergugat yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya juga tidak punya hak. Apalagi kader Demokrat yang sudah keluar dan masuk ke partai lalu ikut dalam KLB Demokrat.

“Tidak punya hak mereka. Perbuatan-perbuatan ini yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Bambang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com