Beranda Daerah Solo 3 Warga Solo Digerebek Polisi saat Asyik Main Bertiga. Polisi Sita Uang...

3 Warga Solo Digerebek Polisi saat Asyik Main Bertiga. Polisi Sita Uang Setengah Juta, Ini Identitasnya!

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yang dipimpin langsung oleh Kanit Dalmas Iptu Broto melaksanakan kegiatan operasi pekat dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Surakarta, Senin (22/03/2021). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yang dipimpin langsung oleh Kanit Dalmas Iptu Broto melaksanakan kegiatan operasi pekat dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Surakarta, Senin (22/03/2021).

Saat melaksanakan patroli, mereka mendapatkan informasi bahwasanya ada permainan judi di wilayah Pucangsawit, Kecamatan Jebres kota Surakarta.

Alhasil, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pemain judi remi di wilayah pucang sawit.

“Adapun ketiga pelaku judi tersebut diamankan ketika petugas menggelar Patroli Harkamtibmas di wilayah kota Surakarta,” kata Kasat Sabhara Kompol Sutoyo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Tiga pelaku sedang bermain judi jenis remi dan diamankan masing-masing berinisial AS (49), LAS (24) dan S (56) serta di lokasi disita barang bukti satu pack kartu remi dan uang tunai Rp 558.100.

Baca Juga :  Bikin Geger! Dengan Paving dan Tongkat, Pria Joyotakan Ngamuk Rusak Mobil Dinas dan Kantor di Balai Kota Solo

“Kegiatan ini merupakan program Kapolresta Surakarta yakni Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat sasaran Judi,Minuman Keras dan Prostitusi jalanan,” ujar Kompol Sutoyo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta, kemudian di serahkan ke piket Reskrim untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan jika kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pekat meliputi: miras, judi dan praktek prostitusi. Prabowo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.