JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan kasus suap ekspor benih lobster yang menjerumuskan eks Menteri KKP, Edhy Prabowo masih berjalan terus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.
“Hari ini tim penyidik melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di rumah pribadi mili tersangka APM,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/3/2021).
Ali mengatakan rumah pribadi milik Andreau Pribadi berlokasi di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10, Cilandak, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan kasus suap ekspor benih lobster.
Dalam perkara tersebut Andreau ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Andreau berperan sebagai Ketua Tim Uji Tuntas bagi calon eksportir bayi lobster.
Selain Andreau, KPK juga menetapka Edhy Prabowo; Safri, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin. Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito juga menjadi tersangka.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp 1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy.
Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp 5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















