
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Karanganyar mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan meng-covid-kan pasien yang dilakukan RSUD Karanganyar, Jumat (5/3/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut, Melani Putri Rochmadoni (26) selaku pihak pelapor diberondong dengan 39 pertanyaan selama enam jam.
Pada pemeriksaan perdana itu, Melani Putri yang merupakan anak kandung dari pasien (Alm) Suyadi (67) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti di Mapolres Karanganyar.
Adapun materi pemeriksaan seputar kesaksian dirinya pada saat kasus itu terjadi 23 Oktober 2020 lalu.
Beberapa yang ditanyakan seputar kronologi sakit yang diderita pasien, serta mengapa harus dibawa ke RSUD.
Selain itu, Melani juga ditanya seputar masalah Covid-19 dan pengertian kelurga tentang Covid-19 dan lain-lain.
“Ya tadi pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan jeda siang lalu dilanjutkan hingga pukul 16.00 WIB,” ujarnya usai pemeriksaan di Mapolres Karanganyar.
Menurut Asri Purwanti, selain memanggil dan memeriksa pelapor, polisi juga memanggil dan memeriksa Evi Nuryanti (52) selaku saksi.
Lebih lanjut, Asri menjelaskan dirinya akan selalu berusaha mendampingi kliennya jika diperiksa kembali, karena kliennya belum pernah terlibat kasus hukum.
“Ya kita tetap akan selalu mendampingi saat pemeriksaan,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya menyatakan bahwa fokus pelaporan dirinya pada RSUD Karanganyar adalah pada surat keterangan palsu, yakni hasil swab sesaat setelah pasien Suyadi meninggal dunia.
Pasalnya, terdapat kekeliruan pada surat hasil swab tertulis tanggal 23 Oktober 2020. sedangkan pasien Suyadi meninggal dunia pada 22 Oktober.
“Ini kan soal dokumen negara hasil swab Covid-19 masak keliru dan diasumsikan sekedar salah administrasi. Sedangkan dokumen Covid-19 itu ada konsekuensi hukum dan lainnya termasuk anggaran covid,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Teogar Satrio Wicaksono membenarkan jalannya pemeriksaan perdana sejumlah saksi.
“Ya benar pemeriksaan sudah kami mulai dan step by step sesuai keterangan saksi terus didalami,” tandasnya.
Menurut Kasatreskrim, kemungkinan pemanggilan saksi berikutnya tergantung hasil pemeriksaan. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













