SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 9 sampai 22 Maret 2021.
Selain pembatasan kegiatan untuk wilayah desa zona merah, kebijakan pembelajaran di dunia pendidikan kembali diputuskan masih digelar secara online atau daring.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati terkait pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro yang diberlakukan mulai 9 sampai 22 Maret mendatang.
Dalam Inbup yang diteken Bupati Sragen 8 Maret kemarin itu, ditegaskan bahwa selain pemberlakuan PPKM di desa mengacu zonasinya, juga diatur ketentuan PPKM tingkat kabupaten.
Di antaranya, pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) sebesar 50 % bagi PNS dan pegawai perkantoran, kecuali untuk pekerja yang menjalankan tugas dan fungsi penanganan Covid-19, pengawasan dan penindakan protokol kesehatan atau fungsi lain yang bersifat darurat.
Antara lain Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, TNI, Polri,
Puskesmas, PMI, PSC, diatur oleh pimpinan Perangkat Daerah/ lnstansi masing-masing.
“Kegiatan belajar mengajar tetap digelar secara daring atau online,” papar Bupati.
Untuk sektor esensial, yaitu kesehatan; bahan pangan/makanan /minuman/kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, diatur dengan ketentuan.
Untuk kesehatan, layanan Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, dan sejenisnya tetap beroperasi penuh 24 jam.
Untuk sektor bahan pangan, makanan, rninuman dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti angkringan dan pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, rumah makan, dan layanan makan di tempat (dine-in) dibatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat dan wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter untuk menghindari kerumunan.
Kemudian untuk layanan makan di tempat (dine-in) maupun pesan-antar dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara Mall, departemen store, toserba, shopping center, counter ponsel dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dilakukan pembatasan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kegiatan perindustrian dan perdagangan seperti pasar tradisional, industri rumahan dan sejenisnya, tetap beroperasi normal dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara iebih ketat.
“Kegiatan konstruksi tetap diijinkan beroperasi 100 % lalu kegiatan ibadah keagamaan dilaksanakan 50 % dari kapasitas tempat ibadah. Destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya dilakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas normal dan waktu operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB,” terangnya.
Sedangkan usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya dilakukan pembatasan pengunjung maksimal dari kapasitas tempat dan wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Lantas, penyelenggaraan hajatan dalam bentuk apapun wajib memperhatikan zonasi wilayah masing-masing, dengan sejumlah ketentuan.
Yakni Zona Merah dan Zona Orange diperbolehkan hanya untuk kegiatan ijab qobul/akad nikah dapat dilaksanakan di rumah dal/atau Kantor Urusan Agama (KUA) dan dihadiri sebanyak-banyaknya 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk desa Zona Kuning, dapat melaksalakan hajatan dengan
pembatasan maksimal 50 % dari kapasitas tempat.
Penyajian makanan menggunakan drive thru dan pengaturan tamu menggunakan sistem banyu mili serta pembatasan waktu acara maksimal 1,5 jam dengan protokol kesehatan secara ketat dan dilaksanakan pada siang hari.
Untuk Zona Hijau, dapat melaksanakan hajatan dengan melakukan pembatasan maksimal 70 % dari kapasitas tempat, penyajian makanan menggunakan drive thru dan pengaturan tamu menggunakan sislem banyu mili, serta pembatasan waktu acara maksimal 1,5 jam dengan protokol kesehatan secara ketat dan dilaksanakan pada siang hari.
“Hajatan di area perkotaan dihimbau untuk dilaksanakan di gedung pertemuan. Kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan yang berada di fasilitas umum, layanan publik, taman, alun-alun, sarana olahraga, tempat hiburan/rekreasi, warung, cafe, angkringan/ pedagang kaki iima, kegiatan keagamaan, dan
kegiatan dengan sebutan lain yang bertentangan dengan Instruksi Bupati ini dapat dibubarkan secara paksa,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga menekankan kembali pentingnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Wardoyo