KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua tersangka yang diduga melakukan penipuan handphone dengan modus Cash On Delivery (COD) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kebumen.
Keduanya masing-masing berinisial DM (32) warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dan ST (22) warga Kelurahan Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.
Para tersangka diduga malakukan penipuan kepada korban inisial DK (27) warga Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Handphone merk Samsung tipe S20+ milik korban, harus melayang dibawa kabur tersangka dalam peristiwa itu.
Tersangka DM berperan sebagai eksekutor, sedang tersangka ST menunggu di mobil.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat pres release, penipuan terjadi pada hari Jumat (26/2/2021) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
“Awalnya tersangka dan korban bersepakat untuk COD, handphone yang ditawarkan korban akan dibeli tersangka. Tersangka menghubungi korban setelah melihat postingan di market place facebook,” jelas AKP Tarjono Sapto Nugroho didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Senin (15/3/2021).
Tersangka DM mengajak korban COD di sebuah rumah yang diakui sebagai rumahnya di Desa Kutosari Kebumen.
Alih-alih mengecek handphone dan menunjukkan ke istrinya yang berada di dalam rumah, tersangka justru kabur membawa lari handphone korban melalui pintu belakang rumah.
Korban yang penasaran menunggu lama, akhirnya mengecek ke dalam rumah dan menemui perempuan yang sebelumnya dikenalkan tersangka adalah istrinya.
“Sebelum korban datang, perempuan itu disetting oleh tersangka untuk mengaku sebagai istrinya. Hal ini diiyakan si perempuan, karena imbalan iming-iming tersangka akan mengontrak rumahnya,” jelas Kapolsek.
Saat keduanya saling berdebat, akhirnya tersadar jika telah menjadi korban penipuan tersangka.
Selanjutnya keduanya melaporkan ke Polsek Kebumen tentang kejadian itu.
Melalui penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada hari Senin (8/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Kota Semarang.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan penipuan kepada korban.
Barang bukti berupa Samsung tipe S20+ milik korban turut diamankan dalam penangkapan itu.
“Iya Pak, banyak yang kami tipu. Barang hasil menipu kita jual, uangnya dibagi dua 50-50,” kata tersangka DM.
Setiap akan beraksi, tersangka selalu mencari calon korban yang menjual handphone di market place facebook. Setelah mendapatkan calon penjual handphone, korban lalu mencari orang yang akan mengontrakkan.
Rumah kontrakan ini nantinya akan digunakan untuk COD, agar calon korban semakin yakin bahwa tersangka adalah pembeli yang serius.
Seperti rumah kontrakan yang di Desa Kutosari itu bukanlah rumah tersangka. Tapi, rumah kontrakan si perempuan yang sebelumnya ditawarkan kepada tersangka.
Tersangka dengan mudah mencari rumah yang akan dikontrakan melalui market place facebook.
Setelah terjadi kejahatan penipuan, rumah ditinggalkan begitu saja untuk menghilangkan jejak.
Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya. Tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami imbau kepada warga masyarakat untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi. Sasaran tersangka adalah handphone ewah dengan harga belasan juta ke atas,” tandas Kapolsek. Wardoyo