JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terima Imbalan 100.000 Dolar Saat Urus Surat dan Langgar Kode Etik, Brigjen Inisial PR Segera Dipecat!

Fredy Sambo. Foto/Tempo.co
   
Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait pelanggaran kode etik profesi.

“Dan segera melaksanakan proses pemberkasan dalam rangka pelaksanaan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian),” ucap Kadiv Propam Sambo saat dihubungi pada Rabu, 10 Maret 2021.

Dalam sidang putusan hari ini, 10 Maret, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Prasetijo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo terbukti menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Perludem Sebut, Sampai Sejauh Ini MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Atas perbuatannya tersebut, Brigjen Prasetijo pun diancam terkena pemecatan.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, anggota diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sambo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com