JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus suap ekspor benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka, ternyata juga menyeret nama biduan Betty Elista.
Aliran dana yang diterima oleh Betty Elista dari Edhy Prabowo tersebut, kini sedang ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Betty Elista didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Dari akun Instagram @belista.real, Betty memiliki 16.900 pengikut. Dalam keterangan profilnya, Betty telah merilis tiga lagu berjudul Kotek Cinta, Sebelas Dua Belas, dan Cukup Satu Kali.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri KKP Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.
KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp 1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy. Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp 5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.