JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nunggu Motor Yamaha N Max Dicuci, Warga Tegalrejo Langsung Ditangkap Polisi. Kok Bisa, Begini Ceritanya!

Foto/Humas Polda
ย ย ย 
Foto/Humas Polda

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berinisial FS (30) asal dukuh Tegalrejo, Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang terpaksa di gelandang polisi.

Pasalnya dia diduga telah membantu melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam tahun 2017 milik Nuripah (45) warga Desa Klidang wetan, Kecamatan Batang, sewaktu motor sedang dicuci dicucian motor di Desa Klidang Wetan.

FS (30) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batang Kota pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB saat berada dirumahnya.

Kapolres Batang Polda Jawa Tengah AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Batang Kota AKP Akhmad Almunasifi mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Batang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

โ€œPelaku sudah kami amankan dan periksa,โ€ ungkap AKP Akhmad Almunasifi didampingi Kanitreskrim Ipda Eko Nugrahanto pada Jumat (26/3/2021).

Kapolsek menuturkan, mula kejadian pada Rabu 24 Maret 2021 diketahui sekira pukul 11.30 WIB di cucian motor milik Karnoto, sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam tahun 2017 sewaktu sedang dicuci dicucian motor di Desa Klidang wetan, Batang.

โ€œFS mengantar PUI (belum tertangkap) dengan maksud akan mengambil sepeda motor tanpa ijin oleh pemiliknya di tempat cucian sepeda motor di Desa Klidang wetan, setelah mengantar PUI, FS diminta untuk menunggu di toko Indomaret Jl. RE.Martadinata,โ€ terangnya.

Lanjutnya, selang beberapa menit kemudian PUI datang dengan membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut, lalu diserahkan kepada FS dan meminta untuk menjualkan.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Lalu, sepeda motor tersebut di bawa pulang oleh FS yang rencananya akan dijual dan sepeda motor tersebut diposting di media sosial (facebook).

Selain menangkap pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam th 2017, 1(satu) lembar STNK. Dan diperkirakan Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

โ€œAkibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Jo 56, 480 KUHPidana,โ€ tandas AKP Akhmad Almunasifi.

Kapolsek menambahkan, identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami kantongi dan saat ini petugas tengah melakukan pendalaman dan lakukan pengejaran, imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com