MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Imbas dari insiden salah sasaran petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota yang menggerebek seorang kolonel TNI AD di sebuah kamar hotel berimbas pada mutasi jabatan Kasatresnarkoba di Polresta Malang Kota.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, terkait mutasi Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota.
“Benar, Kapolda Jatim mengeluarkan TR Nomor 587 tanggal 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM terkait mutasi Kasat Narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa yang dimutasi ke Polda Jatim,” ujar Gatot seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (27/3/2021).
Posisi Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota saat ini dijabat oleh AKP Danang Yudanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Panit II Unit II Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait mutasi tersebut, Gatot menyebutnya hal biasa sebagai langkah penyegaran organisasi Polri.
Sebelumnya diberitakan, sempat terjadi insiden salah sasaran saat empat petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan operasi penggerebekan di sebuah kamar hotel di Malang, pada Kamis (25/3/2021) dini hari. Kamar tersebut ditempati oleh seorang anggota TNI AD berpangkat kolonel.
Anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengetuk pintu kamar yang ditempati Kolonel Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad), sekira pukul 04.30 WIB.
Meski penghuni kamar telah menginformasikan bahwa dirinya merupakan anggota TNI yang sedang bertugas, namun empat petugas polisi tetap melanjutkan penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah.
Namun setelah dilakukan penggeledahan hingga membongkas isi tas penghuni kamar, tidak ditemukan barang bukti narkoba seperti yang diduga sebelumnya. Akhirnya petugas pun meninggalkan kamar dan hotel tersebut.
Menyadari dirinya menjadi korban salah sasaran dalam penggerebekan tersebut, Kolonel Cbh I Wayan Sudarsono pun menghubungi Kahubdam V/Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P.
Setelah insiden tersebut, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pun segera mendatangi Hubdam V/Brawijaya untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Keempat anggota Satresnarkoba berinisial K, M, A, dan AR, yang melakukan salah sasaran saat penggerebekan akhirnya dijatuhi sanksi tegas oleh Propam Polresta Malang Kota. Keempatnya dinilai telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP) dan disanksi penahanan selama 14 hari. Liputan 6
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















