KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komunitas Entertainmen Karanganyar (Komenka) yang beranggotakan lebih 30.000 orang menyambut baik Intruksi Bupati Karanganyar Inbup 108 Tahun 2021 yang memberikan kelonggaran pada hajatan dan pertunjukan wayang.
Pasalnya, dibukanya keran izin hajatan itu bisa mendorong perputaran ekonomi lokal dan membantu pendapatan bagi para pelaku jasa hiburan.
Untuk itu, Komenka menyambut keputusan itu dengan membentuk tim edukasi protokol kesehatan (Prokes) di seluruh acara hajatan. Tujuannya untuk mengedukasi pelaku hajatan agar acara yang mereka gelar tidak melanggar Prokes.
“Pada audiensi Komenka dengan Kantor Satpol PP Pemkab Karanganyar, disepakati pembentukan Satgas internal Komenka yang bertugas memberikan edukasi pada setiap acara hajatan agar tidak melanggar,” kata Ketua Penasehat Komenka Triyanto ST di sela audiensi, Rabu (10/3/2021).
Triyanto menjelaskan, dari sebanyak 30.000 anggota Komenka, akan ditunjuk per ranting atau tiap desa sebagai Satgas internal Komenka yang bertugas mendatangi warga yang mau hajatan untuk taat prokes dan aturan dari Bupati.
Dengan begitu, lanjut Triyanto, setiap kali ada hajatan ada anggota Komenka yang mengedukasi terlebih dulu sebelum acara hajatan digelar.
Dan Komenka menjamin, Satgas internal segera terbentuk meski tidak memakai seragam khusus namun berfungsi membantu pemerintah.
“Ini wujud rasa terima kasih dari Komenka pada Bupati dan Satpol PP karena sudah membuka ruang longgar. Maka garansin kami adalah membentuk Satgas internal sebagai mitra,” ujarnya.
Menanggapi komitmen Komenka itu, Kepala Kantor Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo mengatakan mengapresiasi keseriusan Komenka untuk bersama-sama menjaga simbiosis mutualisme tersebut.
Pasalnya, setahun lebih Komenka boleh dikata matisuri dan pelakunya menderita karena tidak ada job seiring tidak ada hajatan warga.
“Ya inilah kerja sama yang baik dalam rangka mencari solusi apalagi aspirasi Komenka didengar oleh Bupati dan direalisasikan,” tandasnya.
Yophie menjelaskan, pada PPKM mikro fase kelima ini untuk hajatan dan hiburan diberikan kelonggaran oleh Bupati yakni diperbolehkannya pagelaran wayang malam hari namun dibatasi hanya sampai pukul 12 malam saja.
Menurut Yophie dengan diizinkannya pagelaran wayang malam hari, diharapkan bisa dimaknai positif jangan sampai justru terjadi pelanggaran protokol kesehatan mengingat pentas wayang sering melibatkan banyak penonton.
“Untuk pertunjukan malam hari berupa pagelaran wayang sudah diizinkan oleh Bupati,” tandasnya.
Diketahui, tujuan diperbolehkannya pagelaran wayang itu untuk menjawab aspirasi para seniman wayang yang belum terakomodir, sedangkan untuk pelaku jasa hiburan berbasis hajatan lainnya sudah diizinkan.
Meski begitu, Satpol PP Pemkab Karanganyar sebagai ujung tombak pengawasan tetap akan melakukan monitoring di lapangan. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














