JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Artis Cynthiara Alona alias CA menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online. CA membiarkan hotel miliknya menjadi lokasi praktik asusila dengan korban 15 gadis di bawah umur.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, CA yang juga dikenal sebagai model majalah dewasa itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran posisinya sebagai pemilik dari Hotel Alona, yang menjadi tempat praktik prostitusi.
CA disebut mengetahui adanya praktik prostitusi yang terjadi di hotel miliknya yang ada di kawasan Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang, tetapi justru membiarkannya.
Menurut Yusri, praktik prostitusi online ini dianggap CA sebagai peluang untuk tetap mendapatkan uang di masa pandemi Covid-19 yang membuat okupansi hotelnya menurun drastis.
“Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap bisa dipertahankan. Jadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan keartisan. Ini masalah ekonomi,” kata Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Sementara itu, polisi sebelumnya mendapati 43 orang terlibat dalam praktik prostitusi online yang terjadi di Hotel Alona, di kawasan Kreo, Larangan, Kota Tangerang.
Polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (16/3/2021) malam, sekira pukul 23.30 WIB. Saat digerebek, seluruh kamar di hotel itu terpakai untuk praktik asusila tersebut.
Perempuan di Bawah Umur
Polisi mengamankan dari 15 perempuan di bawah umur yang disebut sebagai korban praktik prostitusi. Mereka berusia antara 14-16 tahun. Selain itu juga diamankan para pelanggan, serta pengelola hotel.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Cynthiara Alona selaku pemilik hotel, dua tersangka lainnya yakni AA, sebagai pengelola hotel, dan muncikari berinisial DA.
Modus prostitusi online yang dijalankan yakni dengan menawarkan perempuan di bawah umur melalui media sosial MiChat. “Kurang lebih (berlangsung) hampir tiga bulan,” ujar Yusri.
Polisi masih mendalami peran ketiganya lebih lanjut. Ketiganya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis. “Kami kenakan pasal berlapis kepada pelaku ini,” ujar dia.
Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.