JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Artis Cynthiara Alona alias CA menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online. CA membiarkan hotel miliknya menjadi lokasi praktik asusila dengan korban 15 gadis di bawah umur.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, CA yang juga dikenal sebagai model majalah dewasa itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran posisinya sebagai pemilik dari Hotel Alona, yang menjadi tempat praktik prostitusi.
CA disebut mengetahui adanya praktik prostitusi yang terjadi di hotel miliknya yang ada di kawasan Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang, tetapi justru membiarkannya.
Menurut Yusri, praktik prostitusi online ini dianggap CA sebagai peluang untuk tetap mendapatkan uang di masa pandemi Covid-19 yang membuat okupansi hotelnya menurun drastis.
“Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap bisa dipertahankan. Jadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan keartisan. Ini masalah ekonomi,” kata Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Sementara itu, polisi sebelumnya mendapati 43 orang terlibat dalam praktik prostitusi online yang terjadi di Hotel Alona, di kawasan Kreo, Larangan, Kota Tangerang.
Polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (16/3/2021) malam, sekira pukul 23.30 WIB. Saat digerebek, seluruh kamar di hotel itu terpakai untuk praktik asusila tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com