JOGLOSEMARNEWS.COM — Belasan pekerja seks komersial (PSK) diamankan oleh Satpol PP Tangsel.
Dalam operasi prostitusi tersebut, sedikitnya 32 orang diamankan dari empat hotel kawasan Serpong.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, 15 orang di antaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Mereka menjajakan diri menggunakan aplikasi online atau open booking online (open bo).
Sedangkan 16 orang lainnya adalah pasangan bukan suami istri dan pria hidung belang yang kedapatan berkencan dengan PSK.
“Pokoknya gini, keseluruhan kan 32 orang, 11 cowok selebihnya cewek, yang enggak open itu 5 apa 6, sisanya open bo,” kata Sapta melalui sambungan telepon, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Parlemen Australia Diguncang Video Seksual Para Pejabat, PSK Disebut Keluar Masuk Gedung
Sapta menjelaskan, perempuan yang memutuskan menjajakan diri secara online kepada pria hidung belang itu bergerak sendiri tanpa muncikari.
Mayoritas, mereka adalah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari kantornya masing-masing karena pandemi Covid-19.
Penghasilan mereka terhenti, sementara kebutuhan makan sehari-hari tidak berkurang, belum lagi jika ada biaya kredit atau mengontrak rumah tinggal.
“Memang alasan latar belakang dia enggak bisa kerja, enggak bisa pulang kampung, sampai dia harus melakukan seperti itu, kebanyakan PHK,” ujar Sapta.
Kendati keadaan yang membuat para wanita itu sampai nekat menjadi kupu-kupu malam, bagi Satpol PP, aturan tetaplah aturan, mereka tetap harus ditertibkan.
Setelah pemeriksaan, Satpol PP menghubungi keluarga para PSK untuk menjemput langsung dan diberi pembinaan agar hal serupa tidak terjadi lagi.
“Tadi sampai pagi baru pada pulang. Terus kita sampaikan ke orangtua masing-masing,” pungkas Sapta.