JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (26/3/2021) besok. Sidang itu akan menjadi pertama kalinya terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan secara langsung di persidangan atau offline.
Terkait persidangan tersebut, pihak Polda Metro Jaya mengatakan tidak ada persiapan khusus terkait pengamanan, meski diketahui Rizieq Shihab memiliki banyak pendukung yang diyakini akan turut datang ke lokasi persidangan.
“Enggak ada persiapan khusus. Jumlah pengamanan tetap 1.900 personel gabungan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).
Meskipun menyebut tidak ada persiapan khusus, namun Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak hadir dalam sidang tersebut dan cukup menyaksikan jalanannya sidang dari rumah.
Imbauan tersebut disampaikan lantaran adanya kekhawatiran akan kembali terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa yang datang ke lokasi persidangan.
“Kami tangkap,” jawab Yusri singkat terkait tindakan polisi apabila sampai terjadi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat persidangan berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab, agar sidang digelar secara langsung.
Permohonan itu dikabulkan setelah melewati perdebatan yang cukup panjang. Beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang membuat persidangan langsung dikabulkan, karena menilai sidang virtual Rizieq Shihab memang pernah mengalami gangguan sinyal seperti pada sidang pertama. Hal itu membuat Rizieq tidak bisa berkomunikasi dengan baik kepada para penasihat hukumnya.
Selain itu, persidangan secara langsung diharapkan dapat mempercepat jalannya persidangan, mengingat Majelis Hakim juga memiliki waktu yang terbatas untuk menggelar persidangan.
“Menimbang Majelis hakim diberi waktu terbatas, dan agar persidangan berjalan lancar, maka permohonan terdakwa agar persidangan terdakwa dilakukan secara offline dapat dikabulkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Meskipun dikabulkan, Suparman mengatakan Rizieq Shihab harus menjamin beberapa hal, seperti tidak adanya kerumunan dari massa pendukung atau terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Jaminan itu disampaikan Rizieq dalam keterangan tertulis.