JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Divonis 1 Bulan Penjara, Tokoh PSHT Karanganyar,  Agus Bereng  Langsung Bebas. Ratusan Pendukung Pun Syukuran

Suasana sidang putusan kasus dugaan pengeroyokan di PN Karsmganyar, Kamis (25/3/2021) / Foyo: Beni Indra
   
Suasana sidang putusan kasus dugaan pengeroyokan di PN Karanganyar, Kamis (25/3/2021) / Foyo: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Pengadilan Negeri PN Karanganyar Kamis (25/3/2021) menjatuhkan vonis satu  bulan penjara potong masa tahanan kepada terdakwa tokoh PSHT,  Agus Pramono Jati (45),  alias Agus Bereng dalam  kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dengan vonis tersebut, Agus Bereng secara otomatis bebas karena sudah menjalani tahanan hampir lima  bulan.

Majelis Hakim PN Karanganyar yang dipimpin Ayun Kristanto SH berpendapat,  berdasarkan bukti-bukti, terdakwa telah melakukan pengeroyokan baik langsung maupun tidak langsung kepada korban berinisial MAR (16) hingga mengalami luka-luka.

Pengeroyokan, menurut Majelis Hakim dalam arti  melakukan pembiaran terjadinya pengeroyokan, sehingga  membuat korban mengalami luka-luka.

Namun karena banyak pertimbangan lain yang meringankan terdakwa,  maka hakim memvonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 1,5 bulan atau 45 hari.

Menanggapi vonis tersebut   Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusmini SH menyatakan masih pikir-pikir. Sesuai KUHAP,  JPU ataupun terdakwa diberikan waktu seminggu guna berpikir apakah akan menempuh tahapan jalur hukum selanjutnya.

Sementara itu,  Kuasa Hukum Agus Bereng, Hari Daryanto mengatakan secara prinsip menerima putusan tersebut walaupun secara dinamika hukum juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami bersyukur vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan dan secara otomatis klien kami bebas penjara. Namun jika ditanya sikap selanjutnya kami juga menyatakan pikir-pikir,” tandasnya.

Adapun alasan mengapa masih pikir-pikir karena menurut kuasa hukum, Agus Bereng merasa tidak berbuat melakukan pengeroyokan sebab pengeroyokan itu dimensinya banyak,  bisa pembiaran pengeroyokan ataupun turut terlibat langsung, namun kuasa hukum tetap menghormati vonis pengadilan dan menilai vonis itu adil.

Sementara itu saat ditemui di rumahnya, Agus Bereng mengatakan   menerima putusan tersebut dan akan tetap patuh hukum.

” Kami menerima dan patuh terhadap putusan tersebut meskipun kami merasa tidak melakukan pengeroyokan,” tandasnya.

Disi lain, Agus Bereng mengaku berterima kasih kepada seluruh warga PSHT dan masyarakat yang telah mensupport dirinya.

Terpisah, suasana syukuran terjadi rumah Agus Bereng, ratusan pendukungnya makan-makan sambil mengucapkan selamat kepada Agus Bereng.

” Maturnuwun atas supportnya kami akan selalu mengingat jasa baik teman-teman semua,” ujar Ratri Listyowati (45) istri Agus Bereng saat menyambut kedatangan pendukung Agus Bereng. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com