JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang ditandatangani awal Februari lalu.
Keputusan tersebut diambil menyusul banyaknya pihak yang mengkritik dan menolak sebagian isi dari beleid tersebut, termasuk dari kalangan ulama dan organisasi masyarakat, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
Namun bukan Perpres Nomor 10/2021 secara keseluruhan yang dicabut oleh Presiden Jokowi, melainkan hanya bagian lampiran, tepatnya lampiran III, yang merinci jenis bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 10/2021 tersebut mengatur tentang bidang usaha penanaman modal. Ada tiga jenis usaha yang terbuka untuk penanaman modal yakni bidang usaha prioritas, bidang usaha dengan kemitraan koperasi dan UMKM, serta bidang dengan persyaratan tertentu.
Daftar Negatif Investasi
Industri minuman beralkohol termasuk dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang rinciannya tertuang dalam lampiran III. Dengan adanya hal tersebut maka Perpres itu dianggap membuka peluang investasi atau penanaman modal untuk industri miras di Indonesia.
Sebelum adanya Perpres tersebut, industri minuman beralkohol termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), yakni daftar sektor bisnis yang disusun pemerintah tentang bisnis yang tidak diperbolehkan di Indonesia.
Adapun daftar bidang usaha yang dilarang tersebut meliputi di antaranya bidang usaha ganja, kasino atau tempat perjudian, industri yang menggunakan merkuri dalam proses produksi, hingga industri senjata kimia.
Namun setelah Perpres 10/2021 diteken dan rencananya mulai berlaku pada 4 Maret 2021, bidang usaha minuman beralkohol berpeluang terbuka untuk investasi, meski tetap dengan persyaratan ketat.
Resmi Dicabut
Dalam Lampiran III Perpres 10/2021, ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi calon investor dapat menanamkan modal pada industri miras di Indonesia yakni pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
“Bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” bunyi Pasal 6 ayat 2 Perpres 10/2021 tersebut.
Sementara dalam Lampiran III Perpres tersebut, terdapat 4 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terkait dengan minuman beralkohol, yakni industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11031), perdagangan eceren minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826).
Lampiran III Perpres 10/2021 tersebut telah resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021). “Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.