GRESIK, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satpol PP menggerebek sebuah warung kopi tak biasa di perbatasan Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Di dalam warung kopi berwarna hijau ini, pemilik menyediakan menyediakan kamar semi permanen untuk melayani lelaki hidung belang
Dalam penggerebekan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan empat perempuan penghibur.
Warung kopi yang loasinya jauh dari permukiman warga ini telah menjalankan praktik prostitusi selama beberapa bulan.
Dari depan, terlihat sejumlah minuman ringan ditata di atas meja. Rentengan kopi sachet dipajang berjejer.
Ternyata, di dalam warung tersebut, terdapat sebuah kamar yang sempit dengan kasur lantai untuk tempat prositusi.
Lokasinya yang jauh dari jalan raya dan berada di area persawahan membuat pemilik warung gelagapan saat melihat petugas gabungan datang.
Pemdes Pangkahkulon bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Kasi Trantib (Satpol PP) Ujungpangkah langsung melakukan penertiban.
Mereka diminta untuk menunjukkan identitas asli. Petugas langsung masuk ke dalam warung untuk menggeledah ruangan.
Satu persatu kamar yang menjadi tempat pekerja seks komersial itu diperiksa.
Kepala Desa Pangkahkulon, Ahmad Fauron mendapat laporan dari warga kemudian menindaklanjuti dengan mengingatkan melalui surat bahkan telah memanggil pemilik warung
Namun, setelah melayangkan surat peringatan yang kedua ternyata tidak ada perubahan sama sekali terkait aktifitas di warung tersebut.
Kemudian bersama tiga pilar mendatangi lokasi dan melihat langsung ada empat orang pekerja seks komersial yang semuanya bukan warga Gresik. Salah satunya ada yang berasal dari Jawa Tengah.
“Mereka mengaku menjalankan praktik prostitusi terselubung di warungnya yang berdiri sejak beberapa bulan,” terangnya, Kamis (4/3/2021).
Petugas kemudian meminta mereka untuk duduk di kursi depan. Keempat PSK itu mengakui perbuatannya, sebagai pendatang, mereka juga tidak lapor ke pihak desa.
“Setelah kami beri pembinaan langsung, pemilik warung mau ditutup, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Ujungpangkah Waluyo mengungkapkan pihaknya memberikan pembinaan karena melanggar Perda Gresik Nomor 15 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Pemilik warung remang-remang dan anak buahnya berjanji akan segera mengosongkan warung dan kegiatannya dalam waktu maksimal tiga hari,” terangnya.