KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian gabah yang melibatkan tersangka bernama Sutiyanto alias Yanto (50), mencuatkan fakta baru.
Pria paruh baya asal Dukuh Ngentak RT 13/RE 05, Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar itu ternyata juga pernah tersandung kasus pidana lain.
Pria paruh baya itu diringkus setelah lima kali mencuri gabah di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Plupuh, Sragen.
Tersangka dibekuk pada 4 Maret 2021 sekitar pukul 03.30 WIB dinihari. Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Plupuh Iptu Suparno saat melakukan patroli di jalan Raya Sambirejo-Pungsari, Plupuh. Sekali mencuri, ia bisa membawa dua hingga tiga karung gabah.
“Tersangka ini ternyata juga resedivis. Pernah dipidana karena kasus penggelapan mobil dan dipenjara,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kemarin.
Dari pengakuan saat diinterogasi Kapolres, Pak Yanto beralibi nekat jadi maling gabah karena terdesak kebutuhan. Banyaknya jagongan atau sumbangan di wilayahnya menjadi alasannya untuk mantap menempuh jalur mencuri sampai wilayah seberang.
“Untuk kebutuhan dimakan keluarga Ndan. Untuk kumpulan tetangga, nyumbang jagong juga,” ujar tersangka.
Tersangka mengatakan gabah yang ia curi mayoritas yang ditaruh di teras rumah atau penggilingan padi. Ia kemudian memilih waktu menjelang subuh karena banyak rumah dan penggilingan yang ditinggal pemiliknya salat subuh.
Dari gabah yang ia dapat, kemudian digiling sendiri menjadi beras. Beras hasil gabah curian itulah yang dipergunakan untuk kebutuhan keluarga dan nyumbang jagongan.
“Gabahnya langsung digiling. Saya nyari yang di depan teras rumah dan waktunya subuhan karena sepi. Sudah pada berangkat salat subuh,” tuturnya.
Menariknya, meski berdalih terpaksa mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan jagongan, faktanya ia mencuri dengan sarana motor Yamaha N Max.
Hal ini kontras dengan kondisinya yang memiliki motor dengan harga di atas Rp 20 juta bahkan menggunakannya sebagai sarana untuk mencuri. Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno membenarkan bahwa motor N Max yang digunakan mencuri itu milik tersangka sendiri.
“Kendaraan milik pelaku sendiri. Saat beraksi plat nomornya sengaja dilepas oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Ia bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Wardoyo