JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hati-hati, Langgar Marka Jalan Rp 500.000, HP-nan Sembari Berkendara Rp 750.000

Ilustrasi sistem tilang elektronik. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Para pengguna jalan harap berhati-hati dan berupaya tidak melanggar aturan berlalu lintas.  Pasalnya, di lapangan kitabtak bakal ditegur oleh petugas saat melakukan, namun dipastikan bakal mendapat surat dari kepolisian mengenai pelanggaran yang telah dilakukan berikut denda yang harus dibayar.

Ada beberapa pelanggaran yang dapat direkam dengan  tilang elektronik, seperti pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tak memakai helm, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Seperti penilangan pada umumnya, setiap pelanggaran ketentuan berlalu lintas akan dikenakan denda sesuai pasal yang berlaku.

Seperti mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku merupakan kewajiban bagi pengendara motor dan mobil.

Bagi yang melanggar, menurut pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Dalam berkendara pula ada perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Dan menurut pasal 106 ayat 8 UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jika tidak mengikuti aturan tersebut pengendara menurut pasal 290 akan dihukum dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Menurut pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan seperti menggunakan ponsel dan lainnya akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Lalu penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya mengingat setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan dokumen yang ada.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Mahfud MD Legawa, Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung

Pengemudi dengan plat nomor palsu menurut pasal 280,  bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk pengendara mobil yang tidak menerapkan keselamatan berkendala seperti mengenakan sabuk pengaman, menurut  pasal 289 UU LLAJ pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Dalam penerapan tilang elektronik di Pekanbaru,  Polda Riau mencatat sekitar 1.200 pelanggaran berlalu lintas dalam waktu setengah hari pemberlakuan sistem tilang elektronik tersebut.

“Saat ujicoba hari ini terdapat 1.200 masyarakat Pekanbaru tak pakai helm. Ini jadi cerminan, sepertinya masih perlu disosialisasikan tilang elektronik ini,” kata Gubernur Riau Syamsuar, Selasa 23 Maret lalu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com