TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berusia 27 di Tangerang ditahan usai video aksinya memukuli bocah berusia 2 tahun viral di media sosial. Pelaku mengaku aksi pemukulan tersebut dilakukannya lantaran ponsel miliknya dibanting oleh korban.
Kasus kekerasan terhadap anak-anak itu kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang. Pelaku yang bernama Angga Santana Dewa itu kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan Kapolres Kota Tangerang, AKBP Wahyu S Bintoro, tersangka penganiayaan anak itu ditangkap di rumahnya di Kampung Malang Nengah Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka adalah pacar dari bibi korban,” ujar Wahyu, pada Selasa (16/3/2021).
Video yang viral berdurasi 1 menit 50 detik itu memperlihatkan aksi pemukulan yang dilakukan seorang pria dewasa terhadap bocah laki laki. Korban dipukuli pada bagian perut dan dada berkali-kali menggunakan tangan.
Dalam video, pelaku memukul dada dan perut bocah itu sebanyak delapan kali dengan keras setiap kali anak itu tidak menjawab saat ditanya.
Tak hanya memukul, pelaku juga mengeluarkan kata-kata kasar dan makian kepada bocah tersebut. Sementara korban hanya dapat duduk dan terlihat ketakutan. Bahkan, sebuah pukulan di bagian perut membuat korban sampai terpental dan terlentang.
“Tujuan tersangka memvideokan dan merekam untuk memperingatkan korban, kalau korban melempar handphone dan menangis lagi akan dipukul seperti itu lagi dengan menunjukkan video itu,” ujar AKBP Wahyu.
Lima Video
Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas, ia merekam sendiri aksinya memukul korban. Ada lima video penyiksaan yang disimpan dalam ponsel milik pelaku. Polisi telah menyita ponsel merek Oppo berisi lima video rekaman penyiksaan bocah tersebut
Pada video pertama, tersangka memukul 7 kali di bagian perut saat korban duduk menggunakan tangan kiri. Video kedua tersangka memukul 7 kali bagian perut korban menggunakan tangan kiri hingga korban buang air besar.
Video berikutnya, terlihat korban dalam posisi telentang dan tersangka memukul 4 kali bagoan perut korban menggunakan tangan kanan.
Tersangka kembali merekam penganiayaan dengan memukul korban 3 kali di bagian dada menggunakan sikut kanan. Dan pada video terakhir, tersangka memukul korban sebanyak 4 kali di bagian perut bawah.
Alasan Penyiksaan
Menurut AKBP Wahyu, tindakan kekerasan tersebut dilakukan dan direkam tersangka pada 28 Februari 2021, saat ia berada di rumahnya di kawasan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pada hari itu, Angga mengajak korban Z yang masih berusia balita ke rumahnya setelah mengantar AW, pacarnya bekerja. AW merupakan bibi korban.
Sesampai di rumah, Angga tertidur dan baru terbangun setelah mendengar tangisan korban. Karena terus menangis, tersangka memberikan ponsel miliknya kepada korban dengan maksud agar bocah itu berhenti menangis. Namun, korban tetap menangis dan justru membanting ponsel milik tersangka.
“Tersangka kesal korban membanting telepon selulernya sehingga melakukan penganiayaan,” kata Wahyu.
Hampir dua bulan berlalu, AW baru mengetahui video penganiayaan anak itu dan melaporkannya kepada orangtua korban yang merupakan kakak kandung AW. Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polresta Kota Tangerang dan pada Senin 15 Maret 2021 tersangka ditangkap di rumahnya.