Beranda Umum Nasional Gegara Sinyal Buruk, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda

Gegara Sinyal Buruk, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda

Pemimpin FPI Rizieq Shihab keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terikat, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara sinyal yang buruk, sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab ditunda menjadi Jumat (19/3/2021) mendatang.

Oleh sinyal yang tidak mendukung tersebut, suara dan gambar persidangan tak dapat diikuti dengan baik oleh Rizieq Shihab.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali tanggal 19 Maret, mulai jam 09.00,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Dalam sidang virtual ini, Rizieq Shihab sebagai terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Rizieq mengikuti sidang itu melalui rekaman video langsung dari Bareskrim Mabes Polri.

Saat pembacaan dakwaan baru dimulai, Rizieq mengeluh sinyal internet buruk. Ia mengaku tak bisa mendengar suara di ruang persidangan dengan baik. “Tidak terdengar,” ujar Rizieq melalui sebuah kertas yang ditunjukkan ke kamera.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Majelis hakim sempat menunda persidangan selama satu jam untuk perbaikan teknis. Namun setelah skorsing sidang selesai, persoalan belum juga teratasi.

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman, meminta agar kliennya dihadirkan saja di persidangan. Sebab selain kendala sinyal, Munarman mengatakan kliennya tidak mendapatkan nasihat dari kuasa hukum. “Klien kami tidak didampingi penasihat hukum. Penzoliman ini tidak boleh berlangsung lama,” kata Munarman di persidangan.

Majelis hakim akhirnya menghentikan sidang meski dakwaan belum dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan melanjutkan agenda yang hari ini tertunda. Tapi belum diketahui apakah Rizieq akan dihadirkan di persidangan.

Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga akan menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

www.tempo.co