Beranda Panggung Artis Kasus Video Syur Artis, Gabriella Larasati Sudah Mengakui Itu Dirinya. Lapor Polisi...

Kasus Video Syur Artis, Gabriella Larasati Sudah Mengakui Itu Dirinya. Lapor Polisi Sempat Diancam dan Diperas lewat Media Sosial

Selebritas dan model Gabriella Larasati. Foto: Instagram/gabriellalarasati

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kabar mengejutkan datang dari selebritas yang juga dikenal sebagai model, Gabriella Larasati. Ia disebut telah mengakui bahwa perempuan dalam video syur yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu adalah benar dirinya.

Pengakuan sang artis tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Kamis (25/3/2021). Dikatakan bahwa Gabriella telah membuat laporan ke polisi terkait video syur tersebut.

“Setelah di Polres Jakarta Barat, saudari GL (Gabriella Larasati) bikin laporan polisi lagi di Polda Metro. Masih sama terkait dengan peredaran video asusila, yang diakui memang dia di situ,” kata Kombes Yusri dikutip Tribunnews.com.

Ditambahkan Yusri, Gabriella membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021 lalu. Dalam laporannya, Gabriella mengaku telah diancam dan diperas oleh seseorang melalui akun media sosial. Ia dimintai sejumlah uang dengan ancaman video syur dirinya akan disebar dan dibuat viral di media sosial apabila menolak.

Yusri pun mengatakan, pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi akun Instagram yang mencoba mengancam dan memeras Gabriella serta menangkap pemiliknya.

“Dari hasil profiling kami, diketahui bahwa keberadaan pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara,” kata Yusri, sembari menambahkan, pemilik akun berinisial YS (22) telah dibekuk di kediamannya di Meda, pada Sabtu (20/3/2021) lalu.

“Pelaku mengaku bahwa dia yang mengancam dan memeras pelapor, saudari GL, lewat akun media sosialnya,” ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan dari pengakuannya, motif pelaku yang merupakan pengangguran, melakukan pemerasan hanya karena iseng.

“Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia,” papar Yusri.

Dalam kasus ini, kata Yusri, pelaku sama sekali belum berhasil mendapatkan uang dari Gabriell Larasati.

Meski begitu, karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukumann maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, pihak Polres Jakarta Barat juga telah membekuk dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yang menyebarkan video syur Gabriella Larasati yang berdurasi 14 detik secara masif di media sosial.

www.tribunnews.com