Beranda Daerah Solo Kembali Lakukan Razia, Polresta Solo Amankan 205 Knalpot Brong 

Kembali Lakukan Razia, Polresta Solo Amankan 205 Knalpot Brong 

Polresta Solo melalukan razia kendaraan, Sabtu (13/03/2021) malam, 205 motor dengan knalpot brong diamankan petugas. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Keluhan masyarakat melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta  terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising ditindaklanjuti oleh Polresta Surakarta.

Dalam razia pada Sabtu (13/03/2021) malam, 205 motor dengan knalpot brong diamankan petugas.

Operasi tersebut dilaksanakan jajaran Satlantas Polresta Surakarta dibantu Tim Sang Penjaga Surakarta (Sparta) dan jajaran Polisi Militer  di Mako 2 Jalan Slamet Riyadi, Gendengan, Solo.

Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra , mengatakan fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya.

“Dalam operasi ini, kami dapat mengamankan 205 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong,” tegas Adhytia mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/3/2021).

Razia kali ini juga dilaksanakan serentak di lima Polsek jajaran Polresta Surakarta.

Adapun dalam razia sebelumnya, Satlantas Polresta Surakarta  dapat mengamankan lebih 700 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

Baca Juga :  RS “JIH” Solo Hadirkan Healthy Cafe and Catering, Solusi Makanan Sehat untuk Masyarakat Solo Raya

Ditambahkan Kasat, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan selama 1 bulan.

“Semua motor yang terjaring razia, kami tahan dan kami berikan surat tilang bagi pengendaranya,” paparnya.

Razia kendaraan bermotor, lanjutnya, berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri, Simanjuntak, mengatakan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, dikarenakan sudah melebihi ambang batas kebisingan di Kota Solo.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-280 Kota Solo, Tokopedia dan ShopTokopedia Rekomendasikan Brand Lokal

Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” ungkap dia.

“Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak, kendaraan bermotor akan kami kandangkan,” pungkas Ade Safri. Prabowo